12 Izin PBPH Sumut Dicabut, Fokus Pemulihan Hutan Lingkungan
Gambar atau konten salah?
12 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Sumatera Utara telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini diambil setelah bencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI pada Selasa, 14 April 2026, Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, menjelaskan dasar pencabutan izin tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan didasarkan pada hasil investigasi Satgas PKH serta evaluasi kerja PBPH terkait.
"Kementerian Kehutanan telah mengambil langkah tegas berupa pencabutan izin terhadap 12 perusahaan pemegang PBPH di Provinsi Sumatera Utara," kata Raja Juli. Ia menambahkan bahwa evaluasi bersama Satgas PKH menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kegiatan penanaman dan produksi selama bertahun‑tahun. Selain itu, mereka juga tidak memenuhi perizinan seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu/Kelestarian), SPHL (Surat Pengesahan Hibah Langsung), atau sertifikasi pengelolaan hutan lestari.
Hasil evaluasi menandakan adanya ketidaksesuaian perusahaan terhadap kewajiban pengelolaan hutan lestari. Temuan lapangan menunjukkan pelanggaran yang berulang dan sistemik. Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut terbukti tidak melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan hutan di area kerja mereka, sehingga terjadi fragmentasi kawasan dengan konsesi.
Raja Juli menjelaskan lebih lanjut bahwa ditemukan adanya pembukaan lahan dan kegiatan perkebunan tanpa izin di area konsesi. Area bekas terbakar, perambahan, dan aktivitas yang menunjukkan konflik sosial serta kerusakan ekosistem juga terungkap. Meski ia tidak memaparkan secara rinci perusahaan apa saja yang PBPH-nya dicabut maupun lokasi operasionalnya, ia menunjukkan bahwa sebagian area kerja berada di kawasan strategis tangkapan air, seperti DAS Batang Toru, DAS Batang Gadis, dan sekitarnya.
Bagian yang menjadi perhatian serius adalah kawasan strategis tangkapan air. Pada beberapa lokasi bahkan terindikasi kegiatan yang berkontribusi terhadap banjir dan longsor. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh kawasan yang izinnya telah dicabut akan menjadi prioritas utama untuk pemulihan ekosistem hutan, pengendalian kerusakan lingkungan, dan penataan kembali pemanfaatan kawasan secara berkelanjutan.
Langkah ini menandai upaya pemerintah dalam menegakkan regulasi pengelolaan hutan dan melindungi kawasan penting yang dapat memengaruhi stabilitas lingkungan. Dengan menghapus izin perusahaan yang tidak patuh, diharapkan tercipta lebih banyak ruang bagi upaya konservasi dan pemulihan hutan yang berkelanjutan di Sumatera Utara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
