1.528 SPPG Dihentikan Sementara karena Tidak Ada SLHS

Agus P. · 2 min baca · 3 bulan lalu · 122 dibaca
Bisik.id
1.528 SPPG Dihentikan Sementara karena Tidak Ada SLHS

Gambar atau konten salah?

Badang Gizi Nasional (BGN) mencatat bahwa 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu, 25 Maret 2026. Penangguhan ini disebabkan oleh belum adanya Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) pada unit-unit tersebut. Nanik Sudaryati Deyang, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, menegaskan bahwa angka ini menandai tren penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya. Data tersebut merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026.

“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar Nanik dalam keterangannya, Kamis, 26 Maret 2026. Menurutnya, dua minggu sebelumnya jumlah SPPG yang terkena suspend lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa yang mencapai lebih dari 1.500 unit. Selain itu, wilayah Indonesia Timur mencatat 779 SPPG terdampak, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.

Nanik menjelaskan bahwa langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS. “Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” tambah dia. Ia menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara ini guna memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, khususnya terkait aspek higiene dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan operasional SPPG dapat segera kembali normal secara bertahap.

Rincian penghentian operasional SPPG dibagi menjadi dua kategori: kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol. Berikut detailnya:

  • Penutupan karena kejadian menonjol (KM) (gangguan pencernaan pada penerima manfaat)
    • Wilayah I (Pulau Jawa): 17 SPPG
    • Wilayah II (Pulau Sumatera): 27 SPPG
    • Wilayah III (Indonesia bagian Tengah dan Timur): 28 SPPG
    • Total: 72 SPPG
  • Penutupan karena Non-KM (misalnya pembangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis)
    • Wilayah I: 198 SPPG
    • Wilayah II: 464 SPPG
    • Wilayah III: 30 SPPG
    • Total: 692 SPPG
  • Jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional
    • Wilayah I: 215 SPPG
    • Wilayah II: 491 SPPG
    • Wilayah III: 58 SPPG
    • Total: 764 SPPG

Sejauh ini, BGN telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 1.030 SPPG disuspend, 210 dikenai Surat Peringatan tahap pertama (SP‑1), dan 11 lainnya berada pada tahap SP‑2. Penindakan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran serius, mulai dari infrastruktur yang tidak memenuhi standar, ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga belum didaftarkannya SLHS.

Dadan Hindayana, Kepala BGN, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas program MBG. “Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama,” ujar Dadan dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2026.

Penghentian sementara ini merupakan bagian dari pengawasan nasional untuk menjamin kualitas pelayanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, diharapkan layanan gizi dapat kembali beroperasi secara normal dan berkelanjutan di semua wilayah.

Badang Gizi NasionalSPPGSLHSProgram Makan Bergizi GratisPenangguhan operasionalStandar hygienePengawasan nasional

Komentar

Memuat komentar...