16 Pinjol Masih Kredit Macet di Atas 5% per Juni 2026
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Juni 2026, sebanyak 16 perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pinjol) masih memiliki tingkat kredit macet di atas batas yang ditentukan. Tingkat kredit macet ini diukur dengan indikator Tingkat Wanprestasi 90 Hari (TWP90), dan ambang batas yang ditetapkan adalah 5%. Jumlah ini sebenarnya sudah menunjukkan perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya, di mana terdapat 18 penyelenggara yang melanggar batas tersebut.
Agusman, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, memberikan penjelasan mengenai kondisi ini. Menurutnya, sebagian besar penyaluran dana oleh perusahaan-perusahaan tersebut difokuskan pada sektor produktif. Ia juga menambahkan bahwa beberapa penyelenggara pinjol sudah mulai memperbaiki kualitas pendanaan mereka. Perbaikan ini terlihat dari angka TWP90 yang semakin rendah.
"Pada Juni 2026, jumlah penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5% menurun menjadi 16 penyelenggara. Sebagian besar Penyelenggara tersebut memiliki karakteristik pendanaan produktif," kata Agusman dalam jawaban tertulisnya pada Jumat, 07 Agustus 2026.
Agusman menegaskan bahwa seluruh penyelenggara pinjaman daring yang masih memiliki tingkat kredit macet tinggi harus segera membenahi kualitas pendanaan mereka. OJK sendiri berencana untuk memperketat pengawasan terhadap industri ini. Langkah pengawasan tersebut termasuk menempatkan perusahaan yang bermasalah ke dalam status pengawasan khusus, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"OJK telah meminta Penyelenggara dengan TWP90 di atas 5% untuk melaksanakan langkah-langkah perbaikan dan terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap implementasinya, termasuk menetapkan Penyelenggara dalam Status Pengawasan Intensif atau Pengawasan Khusus sesuai ketentuan," jelas Agusman.
Menurut Agusman, tingginya risiko kredit macet dipengaruhi oleh dua faktor utama. Pertama, kemampuan bayar dari debitur atau peminjam. Kedua, kualitas penerapan manajemen risiko oleh perusahaan pinjol itu sendiri. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pinjaman daring diwajibkan untuk memperkuat sistem penilaian kredit (credit scoring) dan pengelolaan risiko dalam proses penyaluran dana.
Data OJK menunjukkan bahwa total nilai pembiayaan pinjaman online mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026. Angka ini tumbuh sebesar 25,88% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, rata-rata TWP90 di seluruh industri berada di level 4,26%.
Selain masalah kredit macet, OJK juga mencatat bahwa hingga Juni 2026, masih ada 7 dari total 94 penyelenggara pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Ketentuan tersebut mewajibkan setiap perusahaan memiliki ekuitas minimal Rp 12,5 miliar. OJK mendorong perusahaan-perusahaan ini untuk segera memenuhi aturan modal. Beberapa cara yang disarankan adalah menambah modal dari pemegang saham yang sudah ada, mencari investor strategis baru, atau melakukan merger dengan perusahaan lain.
Secara keseluruhan, meskipun jumlah perusahaan pinjol dengan kredit macet tinggi mulai menurun, OJK tetap mewaspadai risiko di sektor ini. Pengawasan yang lebih ketat dan perbaikan internal dari masing-masing perusahaan menjadi kunci untuk menjaga kesehatan industri pinjaman daring ke depannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pendanaan Pinjol Asing Naik 34,18% Jadi Rp17,28 Triliun
Prabowo Panggil Calon Gubernur BI, Nama Destry Dibahas
OJK: Kelolaan Emas Bank Emas Capai 150 Ton
Traktor Listrik Bantu Petani Subak Sembung
Zulhas Arahkan Koperasi Desa Perkuat Hilirisasi di Malut
Harga Emas Antam Turun Rp29.000 per Gram Hari Ini