30 Keping Emas 22 Kg Disita, 2 WN China Ditahan

Nita W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
30 Keping Emas 22 Kg Disita, 2 WN China Ditahan

Gambar atau konten salah?

Dua warga negara China diamankan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta. Mereka kedapatan membawa puluhan kilogram emas batangan tanpa dokumen resmi. Kejadian ini berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026, sekitar pukul 23.20 WIB.

Total ada 30 keping emas yang disita. Beratnya mencapai 22,317 kilogram. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 60 miliar. Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budhi Utama, mengungkapkan penggagalan ini terjadi hanya beberapa saat setelah pihaknya selesai menggelar konferensi pers.

"Jadi, pada malam selesai melaksanakan konferensi pers kurang lebih sekitar pukul jam 23.50, kembali aparat Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Jadi, kalau di-fix-kan bahwa total jumlah berat sebesar 22,317 kilogram atau dengan nilai barang sebesar Rp 60 miliar," kata Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan ada dua kasus berbeda dalam satu penerbangan yang sama. Penerbangan itu adalah Garuda Indonesia nomor GA 860 dengan tujuan Hong Kong.

"Untuk kronologinya, yang pertama, kasus yang pertama, penindakan ini berasal dari analisis mendalam dari intelijen Bea dan Cukai. Fokus atensi terhadap dua penumpang pada penerbangan Garuda Indonesia, GA 860. Lagi-lagi rutenya adalah Hong Kong," ujarnya.

Petugas sudah mencurigai kedua orang ini sejak awal. Pola pergerakan mereka terbilang ganjil. Ada kaitannya dengan jaringan penyelundupan yang sebelumnya sudah terungkap. Tim Bea Cukai lalu berkoordinasi dengan Aviation Security, maskapai, dan imigrasi. Mereka memantau kedua target secara tertutup.

"Sehingga kedua target tersebut kami intercept di dekat boarding gate. Jadi, posisinya sudah di dalam, di boarding gate sudah siap-siap untuk berangkat atau untuk masuk pesawat. Ini jamnya 23.20 sekitar itu, sementara pesawatnya sebentar lagi akan berangkat. Take off-nya 23.50 di boarding gate 10," beber Hengky.

Pemeriksaan menemukan emas batangan dengan modus berbeda pada masing-masing pelaku. Pelaku pertama, ZC, membawa tujuh keping emas. Beratnya 8,237 kg. Perkiraan nilai barang sekitar Rp 22,2 miliar. Pelaku kedua, ZL, membawa 23 keping emas. Beratnya 14,080 kg. Nilainya diperkirakan Rp 38 miliar.

Keduanya kini ditahan. Mereka menjalani proses penyidikan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Dari total 30 keping emas yang diamankan, lebih dari setengahnya dibawa oleh satu orang saja. Ini menunjukkan jaringan penyelundupan bisa menggunakan banyak kurir dalam satu penerbangan. Petugas menggagalkan upaya ini hanya beberapa puluh menit sebelum pesawat lepas landas.

penyelundupan emasbea cukaibandara Soekarno-Hattawarga ChinaRp 60 miliarmodus kurirpenerbangan Hong Kong

Komentar

Memuat komentar...