376,69 Hektar Lahan Kuningan Terdaftar Sebagai Kawasan Kumuh

Fitri A. · 3 min baca · 1 hari lalu · 23 dibaca
Bisik.id
376,69 Hektar Lahan Kuningan Terdaftar Sebagai Kawasan Kumuh

Gambar atau konten salah?

376,69 hektar lahan di Kabupaten Kuningan kini tercatat sebagai kawasan kumuh. Faktor utama yang memicu status ini antara lain status kepemilikan lahan, keterbatasan dana, dan kebiasaan hidup masyarakat yang sudah terbiasa dengan kondisi tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kuningan, Deni Hamdani, menjelaskan bahwa lahan seluas 376,69 hektar terbagi menjadi 21 kawasan. Lokasinya terkonsentrasi di tiga kecamatan: Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Ia menambahkan, “Iya tersebar di 21 kawasan. Kawasan kumuh di Kuningan terkonsentrasi di 3 kecamatan yaitu Kuningan, Cigugur, dan Kramatmulya. Total luasnya sekitar 376,69 hektar. Tapi yang sudah terintervensi sekitar 54 hektar. Sisa 322 hektar lagi.”

Menurut Deni, ada tujuh indikator yang menandai suatu wilayah sebagai kawasan kumuh. Indikator tersebut meliputi kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan sistem air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, penanganan kebakaran, dan drainase lingkungan. Ia menyatakan, “Kalau bangunan yang standarnya tidak sejalan dengan kesehatan. Jambannya, ventilasinya, kamar mandi, kemudian juga atapnya, kemudian dindingnya, segala macam itu di situ ada standarnya. Kalau kawasan itu kumuh, otomatis berdampak kepada kesehatan, lingkungan sosial seperti pergaulan anak-anak juga berdampak. Kemudian juga pada kerawanan kebakaran. Contohnya kayak di Cidahu, Nusaherang, Kramatmulya, di mana rumah-rumahnya padat. Otomatis itu menjadikan satu kondisi yang belum ideal untuk dikatakan sehat.”

Jika ketujuh aspek belum terpenuhi, wilayah tersebut akan dikategorikan sebagai kawasan kumuh. Deni memperingatkan, “Jika tidak segera ditangani, kondisi ini dikhawatirkan akan memicu berbagai dampak negatif, mulai dari masalah kesehatan hingga kerentanan terhadap bencana kebakaran.”

Untuk menangani kawasan kumuh, Disperkimtan mengadopsi tiga skema berdasarkan luas wilayah. Kawasan kumuh dengan luas di atas 15 hektar berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kawasan seluas 10 hingga 15 hektar menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sementara wilayah di bawah 10 hektar menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Walaupun pembagian kewenangan sudah diatur, penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kuningan masih menghadapi tantangan serius. Deni menyoroti kendala seperti status kepemilikan lahan, keterbatasan anggaran, dan faktor sosiologis masyarakat setempat. Ia berkata, “Kembali pada posisi kepemilikan lahan juga. Jadi masyarakat tidak semuanya memiliki lahan untuk bisa membangun rumahnya sesuai standar. Mungkin dengan kondisi yang sudah seperti itu masyarakat sudah merasa nyaman seperti itu. Keterbatasan itulah yang menjadi kendala kita untuk bagaimana menatanya.”

Untuk mengatasi masalah tersebut, Disperkimtan berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor. Deni menekankan pentingnya partisipasi swasta, mengingat keterbatasan anggaran daerah. Ia menyampaikan strategi penyelesaian kawasan kumuh yang meliputi: pertama, pendekatan ke pusat dan provinsi untuk mendapatkan bantuan APBN dan provinsi; kedua, program kolaborasi melibatkan para pihak; ketiga, meningkatkan koordinasi lintas sektoral; dan keempat, meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, Deni berharap proses penataan kawasan kumuh di Kabupaten Kuningan dapat berjalan lebih efektif. Ia menutup pernyataannya dengan keyakinan, “Untuk penyelesaian kawasan kumuh juga menggunakan 4 strategi, pertama melakukan pendekatan ke pusat dan provinsi untuk mendapatkan bantuan apbn dan provinsi, melakukan program kolaborasi melibatkan para pihak, meningkatkan koordinasi lintas sektoral dan meningkatkan partisipasi masyarakat.”

Situasi ini menegaskan bahwa penataan kawasan kumuh memerlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah, serta dukungan aktif masyarakat dan sektor swasta. Tantangan berupa status lahan dan dana tetap menjadi hambatan utama, namun dengan koordinasi yang lebih baik, perbaikan lingkungan dapat dicapai secara bertahap.

kawasan kumuhKuninganDisperkimtankewenangan pemerintahkoordinasi lintas sektoranggaran terbataspartisipasi swasta

Komentar

Memuat komentar...