43.805 Pekerja Di-PHK Hingga Juli 2026, Jawa Barat Tertinggi
Gambar atau konten salah?
Sebanyak 43.805 pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam periode Januari hingga Juli 2026. Jawa Barat menempati posisi pertama sebagai provinsi dengan jumlah PHK tertinggi.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat bahwa angka PHK di Jawa Barat mencapai 8.830 orang. Jumlah ini setara dengan 20,16 persen dari total PHK di seluruh Indonesia. "Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker dalam keterangan yang dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Rabu 19 Agustus 2026.
Di urutan kedua, Jawa Timur mencatatkan 4.781 pekerja yang terkena PHK. Provinsi Banten berada di posisi ketiga dengan 4.767 pekerja. Disusul DKI Jakarta dengan 3.190 pekerja, dan Jawa Tengah dengan 3.074 pekerja di urutan kelima.
Penting untuk dicatat bahwa angka-angka ini tidak mencakup pekerja yang berhenti karena alasan lain. Kemnaker tidak menghitung pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia sebagai korban PHK. Aturan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Permenaker Nomor 2 tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Secara keseluruhan, lima provinsi di Pulau Jawa mendominasi daftar PHK nasional. Ratusan ribu pekerja di wilayah ini menjadi bagian dari angka yang cukup besar dalam kurun waktu tujuh bulan pertama tahun 2026. Pemerintah melalui Kemnaker terus memantau situasi ini, mengingat dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
