7 Isu Krusial KUHP Baru yang Sering Disalahpahami

Yanto K. · 3 min baca · 2 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
7 Isu Krusial KUHP Baru yang Sering Disalahpahami

Gambar atau konten salah?

Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru sebagai hukum pidana nasional memunculkan banyak pertanyaan. Beberapa pasal di dalamnya masih sering ditafsirkan berbeda-beda oleh masyarakat. Padahal, pemahaman yang tepat sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapannya.

Kementerian Hukum melalui media sosialnya menjelaskan tujuh isu utama yang paling sering menjadi perbincangan. Isu-isu ini mencakup pengakuan hukum adat, kebebasan berekspresi, hingga aturan tentang kritik kepada pemerintah dan perzinahan.

Pertama, pengakuan hukum adat. Indonesia memiliki beragam hukum adat yang masih hidup di berbagai daerah. UU KUHP mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari kehidupan sosial. Namun, penerapannya memiliki syarat ketat. Hukum adat itu harus benar-benar masih dijalankan di wilayah setempat, belum diatur dalam UU KUHP, dan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta nilai-nilai hukum universal. Jika kewajiban adat tidak dipenuhi, sanksinya bukan pidana penjara. Sanksinya berupa pemulihan, seperti ganti rugi atau denda sesuai hukum adat setempat.

Kedua, kajian ideologi untuk kepentingan akademik. Banyak yang khawatir tentang larangan mempelajari ideologi tertentu, seperti Komunisme atau Marxisme. Faktanya, UU KUHP tetap menjamin ruang bagi ilmu pengetahuan. Kegiatan akademik seperti kajian ilmiah, diskusi, atau penelitian tentang ideologi apa pun tidak dipidana. Ancaman pidana baru muncul jika penyebaran ideologi itu sudah berwujud gerakan nyata yang secara aktif menentang Pancasila dan mengancam keamanan negara.

Ketiga, kritik terhadap presiden dan penghinaan lembaga negara. UU KUHP tidak melarang kritik, perbedaan pendapat, atau pengawasan publik terhadap kebijakan pemerintah. Yang diatur adalah perbuatan yang menyerang harkat dan martabat seseorang secara pribadi, seperti memfitnah atau menghina. Ketentuan ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan tertulis dari presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara. Ada pengecualian jika perbuatan itu dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Keempat, aturan demonstrasi tanpa pemberitahuan. Kebebasan berkumpul adalah hak konstitusional. UU KUHP tidak melarang demonstrasi. UU KUHP juga tidak mengatur bahwa setiap demonstrasi tanpa pemberitahuan otomatis dipidana. Pemidanaan baru bisa dilakukan jika aksi itu menimbulkan akibat nyata, seperti mengganggu kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara. Sebaliknya, demonstrasi yang sudah disertai pemberitahuan kepada pihak berwenang tidak dipidana meskipun terjadi gangguan tertentu.

Kelima, kebebasan beragama. UU KUHP tidak melarang seseorang berpindah agama atau keyakinan. Aturan ini justru melarang adanya paksaan, ancaman, atau hasutan terhadap seseorang dalam memilih atau menjalankan agamanya. Ketentuan ini disebut selaras dengan prinsip hak asasi manusia internasional, termasuk ICCPR.

Keenam, aturan perzinahan sebagai delik aduan. Perzinahan dalam UU KUHP merupakan delik aduan. Proses hukum hanya bisa dilakukan jika ada laporan dari pihak yang berhak, yaitu suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan. Ketentuan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga perkawinan serta nilai budaya dan agama.

Ketujuh, larangan menjual minuman keras kepada orang mabuk. UU KUHP tidak melarang peredaran minuman keras secara umum. Ketentuan ini mengatur larangan menjual minuman keras kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk. Tujuannya sebagai upaya mencegah risiko bahaya yang lebih besar, melindungi keselamatan masyarakat, serta menjaga ketertiban umum.

Memahami ketentuan dalam undang-undang secara utuh dapat membantu menghindari kesalahpahaman terhadap penerapan setiap pasalnya. Tujuh isu ini hanyalah sebagian dari pasal-pasal yang perlu diketahui masyarakat agar tidak salah tafsir.

KUHP baruhukum adatkebebasan berekspresikritik pemerintahperzinahandemonstrasiminuman keras

Komentar

Memuat komentar...