950 Dapur MBG Diduga Tak Layak Sanitasi, BGN Siap Tutup Permanen
Gambar atau konten salah?
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkapkan ada sekitar 950 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga beroperasi tanpa memenuhi standar layak higiene sanitasi. Menurutnya, kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bukanlah sekadar formalitas administrasi belaka. Ini syarat mutlak.
Sudaryono menyatakan jumlah pasti dapur yang akan ditutup permanen akan diumumkan dalam waktu dekat. Ia menegaskan SPPG yang bermasalah akan ditindak tegas karena dianggap membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa penerima program makan bergizi gratis (MBG).
"Sampai sejauh ini, kami mendapatkan laporan ada 950 dapur yang kami curigai sampai dengan hari ini kemungkinan besar tidak layak sanitasi dan higienis. Kemungkinan akan kami umumkan di kemudian hari berapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak layak secara higienis dan sanitasi," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Jumat 07 Agustus 2026.
Sudaryono menjelaskan BGN sudah memberikan kesempatan bagi SPPG yang sudah lama beroperasi tapi belum memiliki SLHS untuk segera melengkapinya di Dinas Kesehatan masing-masing kabupaten atau kota. Batas waktu yang diberikan adalah hingga 10 Agustus 2026.
Pihaknya juga sudah menerbitkan surat edaran ke daerah untuk memberikan bantuan administrasi guna memperlancar pengurusan SLHS di tingkat kabupaten atau kota. Tapi Sudaryono menegaskan akan menutup SPPG secara permanen jika sertifikat itu tak kunjung diurus.
"Jadi, saya memahami. Jadi ada beberapa mitra itu kemudian sudah mengirimkan email, melakukan pengaduan, yang di mana respons dari masing-masing kabupaten/kota, Dinas Kesehatannya ini berbeda-beda. Ada yang merasa dipersulit, diperlambat, ada yang merasa dipingpong. Nah, silakan ini menjadi bagian dari silakan mengadu kepada kami," jelas Sudaryono.
Kategori Sanksi Suspend
BGN juga sudah menerbitkan petunjuk teknis sanksi terkait pelanggaran, baik yang disebabkan oleh kasus keracunan maupun kejadian menonjol lainnya. Jika dulu aturan penutupan sementara (suspend) dianggap tidak jelas batas waktunya dan mudah dinegosiasikan, kini BGN menerapkan sistem sanksi yang terukur secara digital (by system).
"Jadi suspend itu kami bagi tiga: ringan 10 hari, sedang 20 hari, dan berat 30 hari, dan suspend permanen," tutur Sudaryono.
Sudaryono memastikan jika dapur terkena suspend ringan atau sedang dan hasil investigasi menunjukkan tidak ada masalah dari sisi fasilitas, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maupun sanitasi, dapur itu diizinkan beroperasi kembali. Tapi kepala dapur tetap dijatuhi sanksi.
Jika setelah dibuka kembali dapur tersebut mengulangi kesalahan serupa atau kembali memicu kasus keracunan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat berupa penutupan permanen.
"Kemudian setelah buka kemudian kok kemudian ada kondisi keracunan lagi, maka ini menjadi konduite di mana kami pertimbangkan untuk di-suspend permanen, ya. Dan 30 hari itu manakala, ya, korbannya banyak itu kami suspend lebih panjang dan bisa jadi menjadi pertimbangan untuk kami suspend secara permanen," terang Sudaryono.
Yang menjadi persoalan—respons Dinas Kesehatan di setiap daerah terhadap pengurusan SLHS tidak seragam. Ada mitra yang mengeluh dipersulit, diperlambat, bahkan "dipingpong" antarbagian. BGN menyediakan saluran pengaduan untuk kasus-kasus seperti ini. Program MBG yang menyasar kebutuhan gizi gratis ini kini dihadapkan pada masalah tata kelola dapur yang belum memenuhi standar—ironis, karena program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan gizi penerima manfaat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait