Jember Jaga 24,05% Belanja Pegawai, TPP Tetap Aman

Jaka M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Jember Jaga 24,05% Belanja Pegawai, TPP Tetap Aman

Gambar atau konten salah?

Belanja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember tetap berada di bawah batas maksimal 30 persen, dengan persentase 24,05 % dari total belanja daerah.

Gus Fawait, bupati Jember, menegaskan bahwa meski belanja pegawai rendah, kesejahteraan ASN tidak terpengaruh. Ia berkata, “Alhamdulillah Jember, bahwa kami sudah sesuai arahan pemerintah pusat soal batas maksimal belanja pegawai di angka 30 persen. Insya Allah Jember sudah saya atur tidak sampai 30 persen,” saat dikonfirmasi pada 18 Juni 2026.

Data Pemprov Jawa Timur menunjukkan belanja pegawai Pemkab Jember sebesar Rp 1.081.176.818.950,36 atau 24,05 % dari total belanja daerah sebesar Rp 4.504.444.973.620,07. Angka tersebut masih di luar total tunjangan guru.

Gus Fawait menegaskan tidak menurunkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di tengah kondisi efisiensi. Ia menambahkan, “Kita tahu bahwa Jember mungkin satu-satunya Pemkab yang tidak menurunkan TPP pegawai negeri. Jadi TPP PNS Jember aman di saat daerah lain menurunkan, kami tidak potong sama sekali pada tahun 2026 ini dan Insya Allah di tahun 2027 tetap aman,” jelasnya.

Selain itu, Pemkab Jember telah mengangkat 8 ribu PPPK Paruh Waktu, yang menjadi jumlah terbesar di Indonesia. Gus Fawait menegaskan, “Bahkan kita telah mengangkat 8 ribu PPPK Paruh Waktu, itu yang terbesar se Indonesia. Jadi kami atur tidak melewati batas pemerintah pusat,” tegasnya.

Gus Fawait menegaskan bahwa Pemkab Jember tetap memberikan hak-hak ASN, termasuk kesejahteraan guru. Ia menutup pernyataannya dengan, “Kami tetap memenuhi hak-hak ASN kita. Jember taat dengan aturan pemerintah pusat tanpa mengurangi kesejahteraan ASN kita,” tandasnya.

Dengan kebijakan ini, Jember menunjukkan komitmen menjaga kesejahteraan pegawai sambil tetap mematuhi batas belanja yang ditetapkan pemerintah pusat.

Belanja PegawaiASNTPPPPPK Paruh WaktuJemberPemerintah PusatKesejahteraan PegawaiBatas 30%

Komentar

Memuat komentar...