APINDO Dukung Kenaikan UMP Asal Produktivitas Naik
Gambar atau konten salah?
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) akhirnya angkat bicara soal tuntutan buruh yang minta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sampai 9,5 persen. Mereka tidak menolak kenaikan upah. Tapi ada syaratnya. Besaran kenaikan harus dihitung dengan cermat, melihat pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja.
Bob Azam, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, menjelaskan posisi pengusaha. Menurut dia, kalau upah naik lebih tinggi dari produktivitas, perusahaan bisa kewalahan. Ia memberi contoh Vietnam. "Tapi kita contoh aja lah Vietnam tahun 2026 itu kan angkanya terbuka semua. Naiknya di Vietnam berapa, 7,2%. Pertumbuhan ekonominya 8%. Pertumbuhan produktivitasnya 10%," kata Bob dalam konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Rabu 30 September 2026.
Di Vietnam, dengan pertumbuhan ekonomi 8% dan produktivitas 10%, kenaikan upah 7,2% masih masuk akal. Pengusaha masih punya ruang gerak. Kondisi Indonesia berbeda. Bob menggambarkan skenario yang kurang ideal. "Jadi dengan kondisi pertumbuhan ekonomi 8%, kemudian produktivitas 10%, kalau naik 7,2% itu pengusaha itu masih ada marginnya gitu. Tapi kalau misalnya peningkatan produktivitasnya 3% atau 4%, kemudian naik gajinya 6,5%, pertumbuhan ekonominya 5%, pengusaha itu defisit jadinya," ujarnya.
Ini soal daya saing. Kalau terjadi terus-menerus, Indonesia bisa kalah bersaing. Biaya produksi membengkak, tapi hasil kerja tidak meningkat sepadan. Bob menegaskan, pengusaha bukan anti kenaikan upah. Mereka hanya ingin kenaikan itu diiringi peningkatan produktivitas. Caranya? Pelatihan pekerja. "Jadi kita bukan anti kenaikan upah, tapi kalau menaikkan upah, produktivitasnya segera dinaikkan. Nah sekarang menaikkan produktivitas apa? Ya pelatihan. Nah ini lingkaran setan ini harus bisa kita putus gitu, dengan menyediakan dana pelatihan," jelasnya.
Soal formula upah, APINDO juga punya pandangan. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan, mereka menyoroti cara penetapan upah minimum. Bob mengatakan, pengusaha ingin formula yang pasti. Bukan hanya untuk pekerja, tapi juga untuk dunia usaha dan investor. Kepastian itu penting. Perusahaan harus menghitung biaya untuk beberapa tahun ke depan, terutama kalau mengambil kontrak jangka panjang. "Jadi kita harus membuat satu sistem yang memberi kepastian bagi buruh juga, bagi dunia usaha, sekaligus juga bagi investor. Karena mereka harus kalkulasikan cost-nya dia 5 tahun ke depan kayak apa kalau ingin dapat kontrak-kontrak jangka panjang," katanya.
Formula yang berubah setiap tahun? Itu masalah. Ketidakpastian. Tapi Bob juga bilang, perusahaan yang kondisi keuangannya baik tetap bisa memberi kenaikan lebih tinggi. Caranya lewat mekanisme bipartit, negosiasi langsung antara perusahaan dan pekerja.
Belum ada kesepakatan soal alfa. Alfa adalah variabel dalam formula UMP yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu wilayah. Besaran alfa, menurut Bob, harus melihat kebutuhan hidup layak (KHL). Kalau KHL sudah terpenuhi, alfa tidak perlu besar. Tapi kalau upah masih jauh dari KHL, alfa bisa lebih tinggi. "Kalau KHL ini udah dipenuhi ya alfanya juga jangan terlalu besar. Tapi kalau KHL ini masih jauh, alfanya bisa lebih baik gitu loh," katanya.
Sebelumnya, alfa diterapkan di kisaran 0,8. Bob menilai, angka yang hampir sama untuk semua daerah tanpa melihat kondisi KHL bisa memberatkan. Apalagi untuk industri padat karya. Sektor ini, menurut Bob, hanya sanggup menanggung alfa 0,1 sampai 0,3. "Padat karya itu hanya mampu 0,1 sampai 0,3. Lebih dari itu padat karya itu heads up. Heads up, tutup aja. Nggak akan mampu aja," tegas Bob.
Intinya, APINDO tidak menolak kenaikan upah. Mereka hanya minta kenaikan itu realistis. Harus ada keseimbangan antara kenaikan upah, produktivitas, dan kemampuan perusahaan. Tanpa itu, perusahaan bisa tertekan, terutama yang padat karya. Dan pada akhirnya, daya saing Indonesia yang jadi taruhannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
