OJK Resmi Izin Pemisahan Unit Syariah AIA

Sigit W. · 2 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
OJK Resmi Izin Pemisahan Unit Syariah AIA

Gambar atau konten salah?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha kepada PT AIA Syariah Insurance (AIAS) pada 25 September 2026. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan OJK Nomor KEP-87/D.05/2026. Langkah ini merupakan bagian dari pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) yang sebelumnya berada di bawah PT AIA Financial (AIAF).

Harsya Prasetyo, Presiden Direktur AIA, menyebut izin ini sebagai tonggak penting. Menurutnya, AIA kini memiliki entitas khusus yang fokus mengembangkan asuransi jiwa berbasis Syariah. "Melalui AIAS, kami ingin terus memenuhi kebutuhan perlindungan keluarga Indonesia modern dengan menghadirkan solusi berbasis Syariah yang didukung oleh inovasi, keunggulan layanan, dan penciptaan nilai yang berkelanjutan," kata Harsya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 30 September 2026.

Setelah izin terbit, AIAF akan memindahkan portofolio kepesertaan UUS ke AIAS. Proses ini mencakup data pribadi nasabah, aset, liabilitas, dan ekuitas. Semua pengalihan harus mendapat persetujuan OJK terlebih dahulu. AIAF juga wajib melaporkan perkembangan proses ini sesuai aturan yang berlaku. Pengalihan baru efektif setelah semua persetujuan didapatkan.

Harsya menegaskan bahwa hak dan kewajiban pemegang polis tetap terlindungi. "Kami ingin menegaskan bahwa proses pemisahan UUS tetap memperhatikan hak dan kewajiban pemegang polis. Pemegang polis tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada polis masing-masing," jelasnya.

Selama masa transisi, nasabah tidak perlu khawatir. Layanan tetap berjalan seperti biasa. Nasabah bisa menghubungi kantor layanan AIA, Contact Center AIA, atau aplikasi AIA+. Mereka juga masih bisa menambah produk perlindungan Syariah dari UUS AIAF yang tersedia.

Izin ini menjadi langkah awal AIA untuk berdiri sendiri sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah. Sebelumnya, unit syariah AIA masih bergabung dengan induk konvensionalnya. Dengan pemisahan ini, AIAS diharapkan bisa lebih fokus mengembangkan produk dan layanan berbasis Syariah tanpa tercampur dengan operasional konvensional. Proses pengalihan portofolio yang masih berjalan menunjukkan bahwa perubahan ini tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui tahapan yang diatur ketat oleh regulator.

OJKAIA Syariahizin usahaasuransi jiwa syariahpemisahan UUSpemegang polispengalihan portofolio

Komentar

Memuat komentar...