LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Tak Ada Kenaikan

Jaka M. · 2 min baca · 1 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan, Tak Ada Kenaikan

Gambar atau konten salah?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) secara resmi menetapkan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tidak mengalami perubahan. Untuk simpanan rupiah di bank umum, angkanya tetap 3,75%. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), TBP dipertahankan di 6,25%. Adapun simpanan valuta asing (valas) di bank umum, TBP masih berada di 2,00%.

Ketetapan ini mulai berlaku pada 01 Oktober 2026 dan akan berlangsung hingga 31 Januari 2026. Keputusan untuk tidak mengubah TBP ini didasarkan pada beberapa pertimbangan. Kenaikan suku bunga simpanan, baik dalam rupiah maupun valas, masih terbatas. Kinerja intermediasi dan likuiditas perbankan dinilai tetap positif. Selain itu, cakupan penjaminan simpanan masih tergolong tinggi.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, dalam keterangannya pada 30 September 2026 menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, TBP yang berlaku saat ini masih dianggap memadai. Tujuannya adalah untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan. LPS tidak akan berhenti di sini. Mereka berencana mengevaluasi TBP secara berkala dengan mencermati perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan.

Data dari LPS menunjukkan beberapa indikator positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94% secara tahunan (year-on-year/yoy). Di sisi lain, penyaluran kredit juga tumbuh, yakni sebesar 13,66% yoy. Angka-angka ini mencerminkan bahwa kinerja intermediasi perbankan masih dalam kondisi yang baik.

Dari sisi cakupan penjaminan, LPS mencatat angkanya masih tinggi hingga Agustus 2026. Di bank umum, terdapat 706,75 juta rekening atau 99,94% dari total rekening yang memiliki saldo hingga Rp 2 miliar. Artinya, seluruh simpanan di rekening-rekening tersebut masuk dalam cakupan penjaminan LPS. Sementara itu, di BPR dan BPR Syariah, ada 15,59 juta rekening atau 99,97% dari total rekening dengan saldo hingga Rp 2 miliar yang juga dijamin. LPS akan terus memantau cakupan ini seiring dengan pergerakan suku bunga simpanan di pasar dan perkembangan penghimpunan dana pihak ketiga.

Sebagai informasi, TBP adalah batas maksimal suku bunga simpanan. Jika suku bunga simpanan melebihi TBP, maka simpanan nasabah tidak memenuhi salah satu syarat untuk dijamin oleh LPS. LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, ada tiga kriteria atau 3T yang harus dipenuhi: simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak boleh melebihi TBP, dan nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan bank seperti fraud yang menyebabkan kerugian atau mengancam kelangsungan usaha bank.

Keputusan LPS untuk mempertahankan TBP menunjukkan bahwa lembaga tersebut menilai kondisi perbankan saat ini masih stabil. Pertumbuhan DPK dan kredit yang positif, serta cakupan penjaminan yang hampir menyeluruh, menjadi dasar keyakinan itu. Meski begitu, LPS tetap waspada dengan berjanji akan terus mengevaluasi kebijakan ini secara berkala.

LPSTBPsuku bungapenjaminansimpananperbankanstabilitas

Komentar

Memuat komentar...