APINDO Khawatir RUU Ketenagakerjaan Picu PHK Massal
Gambar atau konten salah?
Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan masukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan. Para pengusaha berharap aturan ini tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kelangsungan bisnis dan penciptaan lapangan kerja.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengungkapkan pengesahan dijadwalkan pekan depan. "Pembaruan terakhir soal posisi RUU Ketenagakerjaan atau yang disebut RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Waktunya sangat sempit karena minggu depan akan diketok di rapat paripurna DPR sebelum reses," ujar Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Shinta menegaskan pihaknya mendukung penguatan perlindungan pekerja. Namun, ia menekankan regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan kondisi pasar tenaga kerja Indonesia. Terutama besarnya jumlah pekerja di sektor informal.
Ia menyoroti porsi pekerja informal yang hampir mencapai 60%. Kondisi ini menjadi tantangan karena Indonesia perlu menciptakan lebih banyak lapangan kerja formal.
"Kalau aturan ini tidak dibuat berimbang dan hanya fokus pada perlindungan, bagaimana dengan pekerjaannya? Pekerjaan juga perlu dilindungi. Kami ingin menghindari lebih banyak PHK dan menciptakan lapangan kerja baru," kata Shinta.
Biaya Operasional Bisa Naik 30%
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO Bob Azam mengatakan sejumlah ketentuan dalam RUU berpotensi meningkatkan biaya perusahaan hingga 30%.
"Kami sudah menghitung, kalau undang-undang ini dipaksakan, akan ada kenaikan biaya sampai 30%. Sekarang kami sudah berat, biayanya nambah lagi, makin terpuruk," jelas Bob.
Bob menilai tambahan biaya perlu menjadi perhatian di tengah kondisi ekonomi global yang menantang. Ia khawatir beban perusahaan yang bertambah pada akhirnya berdampak pada ketenagakerjaan, termasuk potensi PHK dan pengangguran.
Menyoroti Outsourcing
Bob juga menyoroti pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing atau alih daya. Menurutnya, pembatasan kedua skema hubungan kerja ini tidak otomatis membuat pekerja beralih menjadi karyawan tetap.
PKWT dan outsourcing bisa menjadi pintu masuk pekerja ke sektor formal. Bob khawatir pembatasan yang terlalu ketat justru membuat perusahaan mengurangi perekrutan dan mendorong lebih banyak pekerja masuk ke sektor informal.
"Kalau ini dikurangi, yang terjadi bukan menjadi pekerja tetap, malah masuk ke sektor informal. Itu yang kami khawatirkan. Kalau masuk ke informal, mereka tidak terlindungi," terang Bob.
Bob juga keberatan jika perusahaan outsourcing dipandang hanya sebagai pihak yang mengambil keuntungan dari penempatan pekerja. Menurutnya, perusahaan alih daya menjalankan fungsi pencarian, penempatan, hingga pelayanan kepada pekerja selama masa kontrak.
Ia berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan bisa menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kemampuan perusahaan mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
"Kami bersama asosiasi usaha sangat khawatir. Kalau undang-undang ini salah langkah, kami tidak bisa mengantisipasi tantangan ke depan. Apalagi target pertumbuhan 8% cukup tinggi. Tanpa didorong kompetensi pekerja, itu sulit dilaksanakan," tutup Bob.
APINDO menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan harus mempertimbangkan realitas pasar tenaga kerja Indonesia. Dengan hampir 60% pekerja berada di sektor informal, aturan yang terlalu ketat justru bisa mendorong lebih banyak pekerja ke luar dari perlindungan formal. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha menjadi kunci agar kebijakan ini tidak kontraproduktif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
