Aturan Tol Baru, Pengelola Kena Denda Jika Tak Penuhi Standar
Gambar atau konten salah?
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merampungkan aturan baru yang mengatur standar pelayanan minimal (SPM) untuk jalan tol. Dalam rancangan peraturan menteri ini, perusahaan pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) bisa kena denda jika tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Bukan cuma denda. Ada sanksi lain yang mengancam: teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Targetnya, aturan ini diundangkan pada pekan ketiga Oktober 2026.
Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar menjelaskan, denda administratif nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tapi status itu harus dapat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan. Pihaknya sudah mengajukan izin prinsip melalui surat tertanggal 4 Juni 2026.
"Selagi prinsip PNBP ditelahkan oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3 8 Oktober 2026," kata Roy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Kamis 9 Juli 2026.
Rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 ini membawa sejumlah perubahan dibanding aturan lama, yaitu Permen PU Nomor 16 Tahun 2014. Perubahannya cukup mendasar.
Pertama, soal parameter SPM. Aturan lama punya 8 substansi dengan 49 indikator. Aturan baru hanya punya 3 parameter, tapi indikatornya bertambah jadi 64. Lebih sedikit kelompok, tapi lebih banyak tolok ukur yang harus dipenuhi.
Kedua, sanksi administratif. Aturan lama tidak mengatur sanksi sama sekali. Aturan baru justru memperkenalkan empat jenis sanksi: teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan PPJT. Ini perubahan besar.
Ketiga, pengujian jalan. Dulu pengujian kekesatan dan ketidakrataan jalan dilakukan setahun sekali. Sekarang lebih ketat. Pengujian dilakukan paling lama setiap 3 bulan, atau 4 kali dalam setahun.
Keempat, keamanan dan keselamatan. Aturan lama tidak mewajibkan pemasangan CCTV. Aturan baru mewajibkannya. Jarak antar CCTV 500 meter untuk tol dalam kota, dan 1 kilometer untuk tol antarkota. Unit keselamatan seperti ambulans, derek, rescue, dan patroli jalan raya (PJR) juga diperkuat. Dulu mereka cuma dikelompokkan sebagai unit pertolongan. Sekarang jadi bagian dari parameter utama, yaitu prasarana keselamatan dan keamanan.
Kelima, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Aturan baru mengatur pemasangan SPKLU di jalan tol sesuai kebutuhan. Ini untuk mengakomodasi kendaraan listrik yang makin banyak.
Keenam, Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Ada aturan baru tentang fasilitas tambahan di TIP. Tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, dan pengelolaan sampah dan limbah kini wajib ada. Ini bagian dari upaya mendukung aspek keberlanjutan dan pelayanan publik.
Aturan ini masih dalam proses. Setelah mendapat persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan, akan dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Jika semua berjalan lancar, peraturan menteri ini akan diundangkan pada 8 Oktober 2026.
Perubahan dari 8 substansi menjadi 3 parameter menunjukkan upaya penyederhanaan, tapi dengan indikator yang lebih banyak. Sanksi administratif yang sebelumnya tidak ada kini menjadi alat untuk memaksa pengelola tol memenuhi standar. Pengujian jalan yang lebih sering, kewajiban CCTV, dan penguatan unit keselamatan menunjukkan perhatian lebih pada aspek keselamatan pengguna jalan tol. Sementara pengaturan SPKLU dan fasilitas TIP menyesuaikan dengan kebutuhan zaman.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo Janjikan Bintang Jasa untuk Pencetus B50
Bahlil Gurau soal B50, Ancaman Tinjau RKAB
Pasokan Bahan Baku Plastik dari Amerika Mulai Masuk ke Indonesia
Pelabuhan Patimban Bidik Rute Langsung ke Eropa dan AS
11 UMKM Resmi Masuk Metro Department Store
Anggaran Makan Bergizi Gratis Diprediksi Turun ke Rp174 Triliun
Berita Terbaru
Aturan Tol Baru, Pengelola Kena Denda Jika Tak Penuhi Standar
Prabowo Janjikan Bintang Jasa untuk Pencetus B50
Bahlil Gurau soal B50, Ancaman Tinjau RKAB
Pasokan Bahan Baku Plastik dari Amerika Mulai Masuk ke Indonesia
Bus Tabrak Truk di Tol Semarang, Satu Tewas 20 Luka
Truk Nekat Terobos Palang, Tewas Tertabrak KA Logawa
Lima Makanan Kelam Lahir dari Penjajahan