Bandung 151 Unit Pengolahan Sampah, Lahan Tertentu

Dwi H. · 2 min baca · 1 hari lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Bandung 151 Unit Pengolahan Sampah, Lahan Tertentu

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkapkan bahwa wilayahnya masih kesulitan menemukan lahan yang memadai untuk menampung alat pengolah sampah yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menekankan bahwa meski ada rencana, pencarian lahan tetap menjadi hambatan utama.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis wilayah. Sistem ini akan dipasang di setiap kelurahan di Kota Bandung, sehingga setiap kelurahan akan memiliki 151 alat pengolah sampah jika rencana dapat direalisasikan. Rencana ini muncul setelah Pemerintah Provinsi menolak opsi penetapan Bandung dengan status darurat sampah.

“Jadi gini, memang tidak semudah itu kita mencari lahan. Satu lahan di setiap kelurahan, 151, Pemerintah Provinsi akan menyediakan mesin untuk RDF. Tetapi tentu saja kami sangat berterima kasih dengan mesin RDF tersebut. Namun bagaimanapun juga, mesin RDF tidak bisa ditaruh sembarangan,” kata Farhan, Rabu (10/6/2026).

Farhan menjelaskan bahwa setiap kelurahan harus menyiapkan lahan seluas minimal 100 meter persegi. Lahan tersebut juga harus dilengkapi dengan atap yang memadai, karena sampah yang dikumpulkan tidak boleh terpapar hujan yang dapat mengganggu lingkungan di sekitarnya. Selain itu, lahan harus memiliki akses jalan yang baik, mengingat akan ada kendaraan keluar masuk.

“Kemudian sampahnya akan dipilah. Nah, plastik yang low value, yang bernilai rendah, itu diolah menjadi RDF. Sedangkan yang organiknya tetap akan diolah di tempat pengolahan organik di RW masing-masing, yang high value-nya akan dijual ke pemulung,” ungkapnya.

Farhan menambahkan, “Artinya apa? Artinya si tanah ini syaratnya, satu, luas 100 meter persegi. Kedua, tidak boleh mengganggu lingkungan karena akan ada penumpukan sampah. Yang ketiga, harus punya jalan akses yang baik karena akan ada banyak kendaraan keluar masuk,” tambahnya.

Ia juga mengakui masih belum mengetahui secara administratif bagaimana proses penggabungan dua kelurahan. “Problemnya adalah saya masih belum tahu nih secara administrasi bagaimana. Boleh nggak, misalkan 2 kelurahan itu digabung. Itu yang harus kita perhatikan baik‑baik secara lebih detail,” tuturnya.

Farhan menyoroti biaya operasional sebagai tantangan berikutnya. “Kita beresin teknisnya dulu. Dan satu lagi, setiap mesin itu membutuhkan listrik yang konstan. Berarti ada biaya operasional. Siapa ini yang ngelola biaya operasionalnya? Yang nanggungnya? Ya, itu yang lagi di‑lagi diurus dulu, itu siapa nih yang mau bayar,” katanya.

Ia juga menjelaskan model bisnis yang akan diterapkan. “Karena ada juga bisnis model seperti pengelolaannya nanti adalah kelompok swadaya masyarakat, mereka akan mengambil iuran dari warga yang membuang sampah ke sana,” pungkasnya.

Dengan rencana 151 alat pengolah sampah dan kebutuhan lahan yang spesifik, Wali Kota Bandung menantang 151 lurah di kota untuk menemukan solusi lahan yang memenuhi syarat. Di sisi lain, mayoritas kelurahan masih belum memiliki lahan yang cukup, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam implementasi sistem pengolahan sampah yang diusulkan pemerintah provinsi. Keterlibatan masyarakat dan kelurahan akan menjadi kunci dalam mengatasi hambatan lahan, biaya operasional, dan koordinasi administratif agar proyek ini dapat berjalan dengan lancar.

pengolahan sampahlahan 100 m²RDFkelurahanbiaya operasionalketerlibatan masyarakatkoordinasi administratif

Komentar

Memuat komentar...