BBM Subsidi Batas 50 Liter per Mobil Pribadi, Bus Bebas

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 44 dibaca
Bisik.id
BBM Subsidi Batas 50 Liter per Mobil Pribadi, Bus Bebas

Gambar atau konten salah?

Jakarta, 31 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia mengumumkan batasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, bagi kendaraan roda empat pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi BBM dan mendorong efisiensi energi di kalangan pengguna mobil pribadi.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui barcode MyPertamina dan dibatasi 50 liter per hari. “Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers online pada Selasa (31 Maret 2026).

Ia menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan umum. “Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” tegasnya. Dengan kata lain, bus, truk, dan kendaraan angkutan publik tidak terikat oleh batasan 50 liter harian.

Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menambahkan bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya efisiensi energi. Ia mengajak warga agar membeli BBM secara wajar dan bijak. “Terkait apa yang disampaikan Pak Menko, saya mengajak masyarakat dalam kondisi seperti ini tidak bisa pemerintah bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan, kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus beli bbm, dengan wajar dan bijak,” kata Bahlil.

Dalam pandangannya, “wajar dan bijak” berarti mengisi tangki mobil satu hari 50 liter sudah cukup. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak mencakup truk atau bus, yang memerlukan kapasitas lebih besar. “Untuk 50 liter tadi, yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak atau angkutan bus itu pasti lebih dari itu, standarannya itu,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa batasan 50 liter per hari hanya berlaku bagi mobil pribadi, sementara kendaraan angkutan umum tetap bebas membeli BBM subsidi.

Kesimpulannya, kebijakan ini menargetkan pengurangan konsumsi BBM di sektor pribadi, memanfaatkan sistem barcode MyPertamina untuk memonitor pembelian, dan tidak memengaruhi kebutuhan bahan bakar kendaraan angkutan publik.

BBM subsidibarcode MyPertaminabatas 50 liter per harikendaraan roda empat pribadiangkutan umumefisiensi energiBahlil Lahadalia

Komentar

Memuat komentar...