BBM Subsidi Batas 50 Liter per Mobil Pribadi, Bus Bebas
Gambar atau konten salah?
Jakarta, 31 Maret 2026 – Pemerintah Indonesia mengumumkan batasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, bagi kendaraan roda empat pribadi. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan konsumsi BBM dan mendorong efisiensi energi di kalangan pengguna mobil pribadi.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Perekonomian, menjelaskan bahwa pembelian BBM subsidi hanya dapat dilakukan melalui barcode MyPertamina dan dibatasi 50 liter per hari. “Untuk memastikan distribusi BBM, pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujarnya dalam konferensi pers online pada Selasa (31 Maret 2026).
Ia menegaskan bahwa pembatasan ini tidak berlaku untuk angkutan umum. “Tetapi ini tidak berlaku bagi kendaraan umum,” tegasnya. Dengan kata lain, bus, truk, dan kendaraan angkutan publik tidak terikat oleh batasan 50 liter harian.
Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, menambahkan bahwa pembatasan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya efisiensi energi. Ia mengajak warga agar membeli BBM secara wajar dan bijak. “Terkait apa yang disampaikan Pak Menko, saya mengajak masyarakat dalam kondisi seperti ini tidak bisa pemerintah bekerja sendiri, kita membutuhkan dukungan, kerja sama dari masyarakat. Caranya seperti apa? Kita harus beli bbm, dengan wajar dan bijak,” kata Bahlil.
Dalam pandangannya, “wajar dan bijak” berarti mengisi tangki mobil satu hari 50 liter sudah cukup. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak mencakup truk atau bus, yang memerlukan kapasitas lebih besar. “Untuk 50 liter tadi, yang untuk per mobil, itu tidak berlaku untuk angkutan truk-truk. Truk kan harus lebih banyak atau angkutan bus itu pasti lebih dari itu, standarannya itu,” ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa batasan 50 liter per hari hanya berlaku bagi mobil pribadi, sementara kendaraan angkutan umum tetap bebas membeli BBM subsidi.
Kesimpulannya, kebijakan ini menargetkan pengurangan konsumsi BBM di sektor pribadi, memanfaatkan sistem barcode MyPertamina untuk memonitor pembelian, dan tidak memengaruhi kebutuhan bahan bakar kendaraan angkutan publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
BGN Digeledah, Pimpinan Baru Fokus Perbaikan Tata Kelola
AS Pasang Tarif 10‑12,5% ke Barang Indonesia dan 59 Negara
Grab Tegaskan Tidak Keluar Indonesia, Tetap Komitmen Lanjut
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
Berita Terbaru
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bloom Putih Anggur: Lapisan Lilin Alami, Bukan Jamur
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Hanya 8 Tim Piala Dunia 2026 Punya Pemain Lokal, 310 Luar Negeri
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
KAI Butuh Rp1,2 Triliun & 8.000 Petugas Perlintasan Sebidang
Dolar AS Beruat Rp 18.000, Rupiah Terdampak Kuat Pada Hari
