Pajak 0% 50 Tahun untuk Investor PFII
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak sebesar 0% selama 50 tahun kepada pelaku usaha jasa keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Menurut Purbaya, insentif ini dirancang agar PFII lebih menarik bagi investor dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya. Ia membandingkan kebijakan ini dengan praktik bisnis di negara lain yang serupa.
"Kita melihat, untuk tahap pertama sepertinya seperti itu. Kita membandingkan dengan praktek bisnis di tempat lain yang sejenis," kata Purbaya saat dikonfirmasi mengenai kabar pemberian pajak 0% selama 50 tahun untuk investor di PFII.
Ia menambahkan bahwa Indonesia harus menawarkan sesuatu yang lebih menarik. Sebab, Indonesia baru masuk ke persaingan ini belakangan. "Kita kan bersaing dengan Singapura, Hong Kong, Dubai, dan lain-lain," ujarnya.
Purbaya menjelaskan, tanpa insentif yang lebih besar dari yang ditawarkan pusat keuangan internasional lain, investor tidak akan tertarik menanamkan modal di PFII. Ia menyebut bahwa selama ini dirinya bersama DPR telah menyusun aturan untuk menarik investor masuk ke PFII.
"Jadi ada satu pemanis yang seperti menarik, tapi sebenarnya sama aja sih. Ya mesti ada begitu-nya kan dagang, namanya juga dagang. Tapi saya pikir ini dengan proposal seperti itu pasti akan lebih menarik dibandingkan dengan Dubai, Hong Kong, Singapura," ujarnya.
Ia optimistis banyak investor akan masuk ke PFII meskipun kondisi ekonomi dan geopolitik global masih tidak pasti. "Saya pikir tadinya ketika perang usai, PFII menjadi susah. Tapi kan kita melihat bahwa ketidakpastian nggak hilang rupanya. Amerika masih pernah nyerang. Jadi masih itu kan. Jadi ada demand untuk pusat finansial di dunia. Kita ingin memanfaatkan itu," pungkasnya.
Pemerintah berharap insentif pajak 0% selama 50 tahun ini bisa menjadi daya tarik utama PFII. Dengan persaingan ketat dari pusat keuangan global seperti Singapura, Hong Kong, dan Dubai, kebijakan ini dianggap perlu untuk memikat investor. Ketidakpastian global justru dinilai sebagai peluang bagi PFII untuk mengisi kebutuhan akan pusat finansial baru di dunia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim