Indonesia Kejar Rp 51.000 Triliun Dana Family Office Global
Gambar atau konten salah?
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, mengungkapkan bahwa pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bertujuan untuk menarik aliran dana global yang tengah mencari lokasi investasi baru. Pernyataan ini disampaikan setelah RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang.
Hekal menyebutkan, saat ini terdapat sekitar US$ 3,2 triliun dana milik keluarga-keluarga kaya di dunia yang ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 65% sedang mencari lokasi baru untuk menempatkan aset mereka.
"Karena diestimasi ada sekitar US$ 3,2 triliun uang dari keluarga-keluarga kaya di dunia yang ada di dalam berbagai family office di financial centers di dunia. Nah itu ditaksir ada sekitar 65% yang sedang mencari rumah baru. Nah itu yang lagi mau kita tangkap," kata Hekal saat ditemui di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 21 Juli 2026.
Menurut Hekal, dana-dana tersebut mencari lokasi baru karena pusat-pusat keuangan yang selama ini menjadi tujuan investasi sedang menghadapi berbagai gejolak global. Indonesia ingin menjadikan PFII sebagai salah satu tujuan investasi yang menarik bagi dana-dana tersebut.
Hekal juga memperingatkan bahwa jika pembentukan PFII terlambat, peluang ini bisa direbut oleh negara lain. Ia menyebut Vietnam dan Uzbekistan juga tengah mengembangkan pusat keuangan internasional mereka sendiri.
"Kita kalau kita nggak bikin terburu-buru, akan ditangkap oleh negara-negara lain. Karena di negara-negara lain banyak yang baru saja juga melahirkan financial center baru. Itu kita dengar di Uzbekistan baru melahirkan, di Vietnam malah 2 sekaligus. Jadi kita memang agak dalam proses balap-balapan," sebut Hekal.
Bali direncanakan menjadi lokasi utama PFII. Hekal menjelaskan bahwa banyak warga negara asing sudah tinggal di Pulau Dewata, namun belum sepenuhnya menaruh uang atau berinvestasi di Indonesia.
"Dan kenapa kita salah satu daerah tujuan utama adalah di Bali? Orang asing kan memang suka tinggal di Bali. Nah, tapi uangnya belum ikut. Nah, harapan itu adalah merekanya di sini, uangnya ikut, peluang investasinya pas ada di depan," imbuhnya.
Penetapan Bali sebagai lokasi PFII akan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Hekal, Undang-undang PFII hanya mengatur soal lahirnya eksistensi PFII, sementara detail lokasi akan diatur lebih lanjut melalui PP.
Singkatnya, Indonesia berupaya memanfaatkan momen pergeseran dana global dengan membangun pusat keuangan di Bali. Targetnya adalah menarik keluarga kaya dunia yang sudah tinggal di sana agar juga menempatkan investasi mereka di Indonesia. Namun, persaingan dengan negara lain seperti Vietnam dan Uzbekistan cukup ketat, sehingga percepatan regulasi menjadi kunci.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PFII Ditarget Beroperasi Tahun Ini, PP Masih Digodok
Pemerintah: Belum Ada Rencana Revisi Anggaran Pertahanan
Anggaran MBG Dipangkas, BGN Klaim Tak Lagi Rp 268 T
PHK Naik 32.389, Menkeu: Itu Siklus Wajar
Pemerintah Resmi Akui Ojol sebagai Pengusaha Mikro
Potongan Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Juli 2026