Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar

Hendra M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan melaporkan adanya peningkatan drastis dalam kasus penyelundupan emas ilegal sepanjang tahun 2026. Hingga bulan Agustus, otoritas bea cukai berhasil menggagalkan 32 upaya penyelundupan ekspor emas. Nilai ekonominya mencapai Rp 846,94 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun lalu, hanya tercatat 4 kasus penyelundupan emas.

"Selama sampai dengan bulan Agustus ini, upaya penggagalan ataupun penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu ini sudah menghasilkan nilai keekonomian sekitar Rp 846 miliar dari 32 kasus pada tahun 2026, dibandingkan dari tahun yang lalu hanya 4 kasus," ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa 18 Agustus 2026.

Djaka mengungkapkan, total emas yang berhasil dicegah dari tindakan ilegal itu beratnya sekitar 248,4 kilogram. Pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan di bandara. Pengawasan akan dilakukan bersama instansi terkait untuk menutup celah yang bisa mengurangi potensi penerimaan negara.

"Jumlah kilogram sekitar 248,4 kg yang kita berhasil cegah sepanjang tahun 2026," kata Djaka.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan sebagian besar pelaku yang tertangkap sejauh ini masih berada di level kurir. Pihak kepolisian sekarang fokus pada analisis data transaksi keuangan. Tujuannya adalah membongkar siapa pemilik manfaat atau beneficiary owner yang sesungguhnya menikmati keuntungan besar dari aksi penyelundupan tersebut.

"Oleh sebab itu, nanti kami bekerja sama dengan Bea Cukai untuk mendeteksi ataupun melakukan analisa data dan informasi yang sudah terkumpulkan, bagaimana pola transaksi keuangan dan sebagainya, sehingga kita tahu siapa sebenarnya beneficiary owner, mereka yang mendapatkan keuntungan atas kejahatan penyelundupan ini," ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, maraknya penyelundupan emas dalam lima bulan terakhir ini dipicu oleh perbedaan harga yang cukup lebar. Perbedaan itu terjadi antara pasar dalam negeri dan pasar luar negeri. Negara tujuan ekspor utama adalah Hong Kong dan Dubai.

"Kalau memang dilihat dari gap-nya, selain dapat dari selisih Rupiah dan US Dollar, tentunya mereka juga harga di luar negeri, khususnya tempat-tempat tujuan mereka, baik di Hong Kong ataupun di Dubai, itu lebih tinggi. Oleh sebab itu, penyelundupan semakin meningkat, terutama 5 bulan terakhir ini," beber Irhamni.

Kenaikan jumlah kasus dan nilai ekonomi dari penyelundupan emas ini menunjukkan bahwa motivasi utama para pelaku adalah keuntungan dari selisih harga yang signifikan. Otoritas bea cukai dan kepolisian kini bekerja sama tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga melacak aliran uang untuk menjerat otak di balik jaringan ini.

penyelundupan emasbea cukaipengawasan bandarabeneficiary ownerselisih hargaHong KongDubai

Komentar

Memuat komentar...