Bea Cukai Tangkap Penyelundupan Emas di Soekarno-Hatta
Gambar atau konten salah?
11 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Bea Cukai Soekarno Hatta (Soetta) dan Avsec Bandara Internasional Soekarno Hatta karena berusaha membawa emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Penangkapan berlangsung antara April–Mei 2026.
Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, mengungkapkan bahwa selama periode tersebut dilakukan 12 penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp 45,73 miliar. Emas ditemukan dalam berbagai bentuk dan berat, disimpan di koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.
“Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hengky dalam keterangan tertulis, 25 Agustus 2026.
Aksi penindakan pertama terjadi pada 16 April 2026. Seorang WNI berinisial LCD, yang hendak menuju Hong Kong, kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp 7,6 miliar.
Berbulan kemudian, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas menggagalkan upaya WNA asal Tiongkok berinisial FH yang menargetkan Hong Kong. Ia membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kg dengan nilai fantastis mencapai Rp 26,18 miliar.
Ke depannya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok. XWQ membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp 1,6 miliar, sementara FCT membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp 1,79 miliar.
Berikutnya, pada 21 Mei 2026, WNA WW, asal Tiongkok, ditangkap karena membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp 1,61 miliar.
Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, ketika petugas mengungkap tujuh kasus sekaligus. Semua kasus melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Berikut rincian:
- ZH: 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram, nilai Rp 0,662 miliar.
- ZL: 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram, nilai Rp 1,06 miliar.
- WJ: 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram, nilai Rp 1,03 miliar.
- GJ: 2 batang emas cast bar seberat 414 gram, nilai Rp 1,09 miliar.
- ZQ: 1 batang emas cast bar seberat 516 gram, nilai Rp 1,36 miliar.
- CG: 1 batang emas cast bar seberat 514 gram, nilai Rp 1,35 miliar.
- WHL: 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram, perkiraan nilai Rp 0,394 miliar.
Semua barang hasil penindakan masih dalam proses penelitian kepabeanan. Barang diamankan dan diuji laboratorium untuk menentukan kadar sesuai ketentuan Undang‑Undang Kepabeanan dan peraturan terkait.
Hengky menegaskan bahwa petugas melakukan pemeriksaan secara intensif guna mendalami peran tiap‑tahap pihak, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Bea Cukai terus mengembangkan informasi dan koordinasi lintas instansi untuk proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut.
“Pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait.”
Hengky menambahkan, Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar telah diterapkan secara resmi. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya dan minted bars dikenakan bea keluar.
Kebijakan ini bertujuan mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.
Penegakan regulasi ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memerangi penyelundupan emas, menjaga kepatuhan ekspor, dan melindungi pendapatan negara. Dengan pengawasan yang terus diperkuat, diharapkan kegiatan ekspor emas di Indonesia dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
ESDM Tugaskan Tambang Pasok 212 Juta Ton Batu Bara ke PLN
Menteri ESDM Buka Suara Soal Harga Solar Nelayan Rp15 Ribu
Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 Per Liter
OJK Izinkan Pembayaran Pensiun Penuh Sekaligus
S&P Proyeksi Rupiah Tembus Rp 17.700 per Dolar AS pada 2026
Volkswagen Kembali PHK 50.000 Karyawan
Berita Terbaru
Jadwal Salat Denpasar 14 Juli 2026
Prakiraan Cuaca Jatim: Kabut hingga Cerah, Suhu 12-33°C
Spanyol Vs Prancis: Duel Ketajaman Lawan Soliditas
Jadwal Sholat Bandung 14 Juli 2026: Imsak Pukul 04:33
Patung Catur Muka Tabanan Dibongkar, Akan Diperbesar
8 Negara Bertarung di Kejuaraan Golf Amatir Internasional Jakarta
Jadwal Sholat 14 Juli 2026 untuk 38 Kota di Jatim
ESDM Tugaskan Tambang Pasok 212 Juta Ton Batu Bara ke PLN
15.677 Siswa Badung Mulai MPLS Ramah