OJK Izinkan Pembayaran Pensiun Penuh Sekaligus
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang mengatur pembayaran manfaat pensiun. Keputusan ini tertuang dalam dokumen nomor KEP-54/D.05/2026. Isinya memberikan persetujuan atau kebijakan yang berbeda dari peraturan OJK sebelumnya tentang penyelenggaraan dana pensiun.
Keputusan ini lahir sebagai tindak lanjut dari dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Kedua putusan MK itu berkaitan langsung dengan cara pembayaran manfaat pensiun. Manfaat tersebut berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Penerimanya adalah peserta pensiun, janda atau duda, serta anak-anak mereka.
OJK menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum. "Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta Dana Pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta stabilitas industri Dana Pensiun," demikian pernyataan resmi OJK pada Senin, 13 Juli 2026.
Kebijakan baru ini akan berlaku sampai ada aturan baru yang menggantikannya. Atau sampai pemerintah menetapkan peraturan perundang-undangan yang lebih spesifik mengenai pembayaran manfaat pensiun.
Ada tiga poin utama dalam keputusan OJK ini. Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan penggantian hak bisa dilakukan secara sekaligus atau bertahap. Pilihan ada di tangan peserta, janda/duda, atau anak. Kedua, dana pensiun sekarang bisa membayarkan manfaat tersebut secara penuh sekaligus. Tidak ada lagi batasan nilai maksimal atau syarat tertentu seperti yang diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Ketiga, sebelum membayarkan manfaat pensiun sebagai tindak lanjut putusan MK, setiap dana pensiun wajib mendapatkan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK terlebih dahulu.
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk membuat kebijakan yang bisa menyesuaikan dengan perkembangan hukum. OJK juga terus memperkuat pengawasan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun. Tujuannya menjaga keseimbangan industri.
Keputusan ini memberi keleluasaan lebih besar bagi peserta pensiun untuk memilih cara penerimaan manfaat mereka. Di sisi lain, OJK tetap memastikan dana pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
S&P Proyeksi Rupiah Tembus Rp 17.700 per Dolar AS pada 2026
Volkswagen Kembali PHK 50.000 Karyawan
S&P Pertahankan Peringkat RI, IHSG Bangkit 1,92%
BNI Perketat Pengawasan Penyaluran KUR
S&P Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia di Level BBB
Allianz Bayar Klaim Rp500 Juta Usai Pasien Kanker Meninggal
Berita Terbaru
OJK Izinkan Pembayaran Pensiun Penuh Sekaligus
S&P Proyeksi Rupiah Tembus Rp 17.700 per Dolar AS pada 2026
Gubernur dan Kajati Lampung Sidak Makan Bergizi Gratis
Paredes: Laga Lawan Inggris Impian Saya
Labura Bangun Sentra Kuliner Rp 4,2 M, Dimenangkan CV Artahsasta
Thailand Larang Bawaan Titipan demi Cegah Penyelundupan Ganja