Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 Per Liter
Gambar atau konten salah?
Pemerintah telah mencapai kesepakatan baru mengenai harga bahan bakar minyak (BBM) khusus untuk para pengusaha nelayan. Keputusan ini diambil setelah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara spesifik harga BBM untuk nelayan yang memiliki kapal dengan kapasitas mesin antara 30 GT hingga 200 GT. Airlangga menjelaskan bahwa Presiden memberikan arahan langsung terkait hal ini.
"Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp 6.800," ujar Airlangga dalam keterangannya yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden pada hari yang sama.
Sebelumnya, harga BBM nonsubsidi sempat melonjak hingga mencapai Rp 21.300 per liter. Kondisi ini dinilai memberatkan para pengusaha nelayan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk memberikan harga khusus.
"Dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp 15.000 per liter," terang Airlangga.
Menariknya, penetapan harga ini tidak sepenuhnya dibebankan kepada konsumen. Airlangga menambahkan bahwa harga BBM nonsubsidi tersebut sebenarnya berdasarkan harga rata-rata produksi solar di dalam negeri yang bisa dipatok pada angka Rp 18.600 per liter. Artinya, ada selisih sebesar Rp 3.600 per liter yang harus ditutupi.
Selisih harga itulah yang kemudian disubsidi oleh pemerintah. Namun, sumber dananya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," jelas Airlangga.
Kebijakan ini juga disertai dengan penetapan kuota. Pemerintah telah menetapkan kuota sebesar 400.000 ton untuk enam bulan ke depan. Dengan demikian, para pengusaha nelayan dapat menikmati harga BBM khusus tersebut dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah yang telah ditentukan.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan para pengusaha nelayan akan harga BBM yang terjangkau dengan kondisi keuangan negara. Dengan menggunakan dana dari BPDP, pemerintah menghindari pembebanan tambahan pada APBN, sambil tetap memberikan dukungan kepada sektor perikanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Pemerintah Tetapkan Harga BBM Nelayan Rp15.000 Per Liter
Festival Durian Lutra Buru Varietas Premium Ekspor
Semarang Siapkan Tiga Skema Atasi Sampah, Target 2027.
3 SD di Blitar Nihil Siswa Baru Tahun Ajaran 2026
Thuram Cetak Dua Gol Langka, Bawa Prancis ke Final 1998
Lelang Frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz Selesai, Kualitas Internet Diprediksi Naik
Kelas WhatsApp Marketing Batch 2 Digelar 30 Juli