BEI Daftar 12 Saham HSC, Tidak Ada Pelanggaran di Pasar Modal
Gambar atau konten salah?
BEI kembali mengumumkan daftar saham yang berada di bawah kategori High Shareholding Concentration (HSC). Pada pengumuman terbaru, dua perusahaan terdaftar sebagai contoh HSC.
Perusahaan pertama adalah PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI). Menurut data per 25 Mei 2026, segelintir pihak menguasai 94,10 % saham TCPI, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat. Sektor energi ini tetap memenuhi semua ketentuan pasar modal.
Perusahaan kedua, PT Mahkota Group Tbk (MGRO), tercatat memiliki 93,76 % saham yang dikontrol oleh segelintir pihak, berdasarkan metodologi per 26 Mei 2026. BEI menegaskan bahwa kehadiran MGRO di kategori HSC tidak menunjukkan pelanggaran regulasi.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian S. Manullang, menegaskan dalam keterangan tertulis pada 02 Juni 2026:
“Pengumuman ini tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang‑undangan dan ketentuan yang berlaku di bidang Pasar Modal.”
HSC berarti mayoritas saham suatu emiten dikuasai oleh segelintir pihak, kelompok, atau afiliasi. Berikut daftar lengkap 12 saham yang masuk kategori HSC:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
- PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
- PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
- PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI)
- PT Mahkota Group Tbk (MGRO)
BEI menegaskan bahwa tidak ada indikasi pelanggaran dari emiten yang terdaftar di kategori HSC. Informasi ini membantu investor memahami struktur kepemilikan saham dan memastikan transparansi pasar modal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
