BEI: Potensi Outflow Rp 3,6 Triliun Akibat Ancaman Downgrade S&P

Jaka M. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BEI: Potensi Outflow Rp 3,6 Triliun Akibat Ancaman Downgrade S&P

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal rencana S&P Dow Jones Index (DJI) yang mempertimbangkan penurunan status pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Frontier Market. Dampak dari pengumuman ini bisa memperburuk posisi net foreign sell atau aksi jual bersih di pasar modal RI.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebut potensi arus modal keluar atau outflow dari pasar modal mencapai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,6 triliun (dengan kurs Rp 18.010). Tapi hingga sekarang, pihaknya masih terus menghitung angka pasti dari outflow yang dipicu oleh pengumuman S&P tersebut.

"Yang saya dengar dari beberapa pihak sih sekitar US$ 200 juta, mungkin sekitar Rp 3,5 triliun hingga Rp 4 triliun. Terus sekarang kami lagi mencari angka dan lagi cari hitungan kira-kira apa saja dan berapa yang akan keluar," kata Irvan di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 08 Juli 2026.

Irvan tidak menampik potensi outflow yang terjadi akibat pengumuman itu. Sebab, status pasar modal RI baru akan diputuskan setelah ada perlakuan khusus dengan jangka waktu satu tahun ke depan.

"Makanya potensi outflownya pasti ada ya, karena cuma, kan yang perlu teman-teman perhatikan adalah ini kan tidak serta-merta nih, kan mereka masih akan kasih waktu satu tahun kalau saya nggak salah ya di suratnya mereka kan. Jadi, kita berharap sebelum, dalam waktu dekat kita sudah bisa perbaiki dan mereka mau mengeluarkan statement yang positif lah atas hal itu," jelasnya.

S&P DJI memang membuka opsi untuk menurunkan status pasar modal RI menjadi Frontier Market. Saat ini, pasar modal Indonesia masih berada di status Emerging Market berdasarkan pengumuman S&P DJI pada Rabu, 08 Juli 2026.

Reklasifikasi ini dilakukan karena kekhawatiran investor soal transparansi kepemilikan saham di Indonesia. Kekhawatiran ini sejalan dengan isu yang sebelumnya juga disoroti oleh MSCI.

Jika tidak ada perbaikan, S&P DJI akan menerapkan perlakuan khusus terhadap pasar modal RI. Kemudian, jika perbaikan tidak kunjung terlihat sejak perlakuan khusus ditetapkan, S&P DJI akan melakukan reklasifikasi.

"Berdasarkan Metodologi Klasifikasi Negara S&P DJI, jika masalah ini tetap tidak terselesaikan satu tahun kalender sejak tanggal diberlakukannya langkah-langkah khusus, klasifikasi pasar Indonesia akan dinilai pada tinjauan tahunan berikutnya," tulis pengumuman S&P DJI pada Rabu, 08 Juli 2026.

Intinya, BEI masih punya waktu satu tahun untuk memperbaiki masalah transparansi kepemilikan saham. Jika berhasil, kemungkinan penurunan status bisa dihindari. Tapi jika tidak, arus modal keluar yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah bisa menjadi kenyataan.

S&P Dow JonesBEIpasar modaloutflowEmerging MarketFrontier Marketreklasifikasi

Komentar

Memuat komentar...