Menkeu Respons Positif Usulan Pajak JHT 0%
Gambar atau konten salah?
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan kabar terbaru. Menurutnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons positif terhadap usulan penghapusan pajak untuk Jaminan Hari Tua (JHT).
Pertemuan antara Said Iqbal dan Purbaya berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 08 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal mengungkapkan bahwa meskipun belum ada keputusan final, Purbaya berjanji akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Pemerintah, kata Said, perlu mempelajari dampak dari penghapusan pajak JHT terhadap pendapatan negara.
"Yang pertama, tentang pajak JHT 0% akan dipelajari pulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau (Purbaya) sepertinya ya, kami tangkap, memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan daripada masyarakat. Tetapi beliau sebagai Menteri Keuangan juga ingin mempelajari dulu dampaknya terhadap pendapatan pajak berapa," ujar Said Iqbal.
Lebih lanjut, Said Iqbal juga menyebutkan pandangan pribadi Purbaya mengenai pajak progresif. Menurut Said, Purbaya berpendapat bahwa pajak progresif atas pencairan JHT seharusnya tidak diterapkan. Pajak, menurut pandangan Purbaya, cukup dikenakan satu kali saja. Namun, usulan ini masih akan dibahas lebih lanjut di internal Kementerian Keuangan.
"Beliau mengatakan, pandangan beliau ya, tapi nanti akan didiskusikan di internal Kementerian Keuangan, seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang kata beliau, ini nggak fair. Jadi dengan kata lain, kami menangkap pajak progresif JHT, pandangan beliau baru sebagai personal, pribadi, memang seharusnya tidak ada pajak progresif yang dikenakan pada JHT, cukup sekali," beber Said Iqbal.
Selain soal pajak, Said Iqbal juga mengungkapkan bahwa Purbaya akan mempertimbangkan untuk menaikkan batas pencairan JHT yang dikenai pajak. Saat ini, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, pencairan JHT hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak. Jika saldo JHT di atas Rp50 juta, maka kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5%.
Acuan untuk menaikkan batas tersebut bisa menggunakan kenaikan harga emas atau tingkat inflasi sejak aturan itu diterbitkan pada tahun 2009. Dengan demikian, batas Rp50 juta dinilai sudah tidak relevan lagi. Said Iqbal mencontohkan, batas baru bisa menjadi Rp100 juta, Rp200 juta, atau bahkan Rp400 juta jika mengacu pada harga emas.
"Yang ketiga batas terkena pajak JHT itu mempertimbangkan harga emas atau tadi inflasi. Jadi, batasnya nanti nggak Rp 50 juta, bisa jadi Rp 100 juta, bisa Rp 200 juta, atau kalau tadi pakai emas 400 juta. Dari tiga hal ini akan diperjari oleh tim beliau," tutup Said Iqbal.
Usulan ini muncul dari keresahan para pekerja yang merasa pajak JHT memberatkan. JHT adalah program jaminan sosial yang tujuannya melindungi pekerja di hari tua. Dengan adanya pajak, nilai manfaat yang diterima pekerja menjadi berkurang. Pemerintah kini tengah mempertimbangkan masukan ini, namun tetap harus berhati-hati agar tidak mengganggu penerimaan negara dari sektor pajak.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Prabowo dan Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan
Enam Perusahaan Masih Antre IPO di BEI
Said Iqbal Desak Pajak Pencairan JHT Dihapuskan
5 Industri Bayar Gaji 2 Kali Lipat UMR untuk Lulusan Baru
Anggaran Minim, Target Bendungan Rampung 2027 Meleset
Korupsi di Irak: US$20 Juta Disembunyikan dalam Galon Air
Berita Terbaru
Menkeu Respons Positif Usulan Pajak JHT 0%
Prabowo dan Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan
Masjid Istiqlal Makassar Kumpulkan 35 Ton Sampah
Ratusan Mitra MBG Surabaya Demo di Grahadi Minta Program Dilanjutkan
Perth, Kota Australia yang Nyaman Dijelajahi Kaki
Messi Gagal Penalti Lagi, Catat Rekor Buruk di Piala Dunia 2026
