Taspen Buka Suara soal Penipuan Bank Mantap
Gambar atau konten salah?
Direktur Utama PT TASPEN (Persero), Rony Hanityo, akhirnya angkat bicara. Ia memberikan pernyataan terkait kasus penipuan yang mengatasnamakan investasi di PT Bank Mandiri Taspen (Bank Mantap) Cabang Purwokerto, Jawa Tengah. Pelaku dugaan penipuan ini adalah mantan pegawai Bank Mantap di kantor cabang Purwokerto.
Rony menjelaskan, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh pihak Bank Mantap. Proses hukum terhadap pelaku juga sudah berjalan. Pelaku sudah diamankan oleh aparat penegak hukum (APH). "Mengenai kasus di Purwokerto itu kejadiannya memang oknum di Bank Mandiri Taspen, Pak. Saat ini sudah ditangani oleh pihak Bank Mandiri Taspen karena memang shareholder dari Bank Mandiri Taspen itu ada dua, satu Mandiri, satu Taspen. Cuman tetap mereka itu different entity, kita serahkan kepada mereka dan sudah diteruskan oleh pihak APH lah. Sudah masuk, ditahan, segala macam," ujar Rony dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR pada Rabu, 08 Juli 2026.
Saat ini, kata Rony, pihaknya bersama Bank Mantap sedang mencari skema yang tepat. Tujuannya jelas: mengembalikan kerugian yang dialami para korban penipuan. "Sekarang kita tinggal cari gimana skema yang pas untuk paling mengembalikan kerugiannya," terang Rony.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil direksi PT Bank Mandiri Taspen (Mantap). Pemanggilan ini menyusul dugaan kasus penipuan berkedok investasi di Purwokerto. OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis, 04 Juni 2026, memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan. "OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," tulis OJK dalam keterangan tertulis.
Kasus ini terindikasi memakan banyak korban. Sebab, investasi dilakukan menggunakan dana pinjaman dan kredit. OJK meminta direksi untuk melakukan investigasi lanjutan. Tujuannya memastikan jumlah nasabah yang menjadi korban penipuan investasi. OJK juga meminta Bank Mantap untuk menghitung nilai kerugian nasabah dan terus mendampingi para korban. "OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto," terang OJK.
Kasus ini menunjukkan bagaimana skema penipuan investasi bisa melibatkan dana pinjaman dari bank itu sendiri. Korban tidak hanya berasal dari satu bank, tetapi juga dari nasabah bank lain di daerah yang sama. Proses hukum dan pengembalian kerugian masih berlangsung.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Menkeu Respons Positif Usulan Pajak JHT 0%
Prabowo dan Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan
Masjid Istiqlal Makassar Kumpulkan 35 Ton Sampah
Ratusan Mitra MBG Surabaya Demo di Grahadi Minta Program Dilanjutkan
Perth, Kota Australia yang Nyaman Dijelajahi Kaki
Messi Gagal Penalti Lagi, Catat Rekor Buruk di Piala Dunia 2026