Potongan Ojol 8% Masih Terasa 29%
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Potongan biaya yang diambil dari pendapatan pengemudi ojek online (ojol) seharusnya sudah turun menjadi hanya 8 persen. Pemerintah bersama perusahaan aplikator telah sepakat bahwa aturan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026, atau sudah berjalan selama sepekan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Tapi kenyataan di jalanan berkata lain. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa potongan yang dirasakan pengemudi masih jauh dari angka tersebut.
"Potongan aplikasi 8% juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20%," kata Lily saat dihubungi pada Rabu, 8 Juli 2026.
Potongan terjadi dua kali
Lily memberikan satu contoh kasus. Seorang konsumen membayar Rp 15.500 untuk satu perjalanan. Dari jumlah itu, aplikator memotong Rp 3.500 dengan rincian Biaya Aplikasi Rp 2.500 dan Biaya Asuransi Rp 1.000. Sisa uang sebesar Rp 12.000 kemudian dipotong lagi sebesar 8 persen. Hasil akhirnya, pengemudi hanya menerima Rp 11.040. Total potongan yang dibebankan mencapai 29 persen.
Menurut Lily, seharusnya biaya aplikasi dan biaya asuransi dihapuskan agar pengemudi tidak mengalami pemotongan pendapatan dua kali dalam satu kali order.
Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, potongan 8 persen tidak benar-benar dinikmati pengemudi. Pihaknya menemukan indikasi bahwa perusahaan aplikator mengubah skema bisnis mereka melalui algoritma dan berbagai komponen biaya layanan yang tidak langsung terlihat oleh pengemudi.
"Di antaranya berupa perubahan struktur tarif perjalanan, penyesuaian biaya layanan kepada konsumen, perubahan sistem pembagian order, hingga skema insentif yang semakin sulit dicapai. Akibatnya, manfaat pengurangan potongan aplikasi menjadi tidak dirasakan secara optimal oleh para pengemudi," jelas Igun.
Menhub akui ada perbedaan hitungan
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengakui bahwa hingga saat ini masih ada perbedaan tafsir dalam menghitung tarif di kalangan pengemudi ojek online. Ia meminta aplikator untuk memberikan penjelasan yang lebih luas kepada para pengemudi.
"Memang masih ada perbedaan penafsiran gitu ya dari teman-teman ojol menghitungnya seperti apa. Kita minta supaya aplikator untuk menjelaskan lebih banyak lagi kepada teman-teman," kata Dudy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Menurut Dudy, sudah ada perubahan dalam susunan tarif ojek online. Namun hingga saat ini ia mengaku belum menerima pengaduan terkait apakah potongan tarif sudah benar-benar mencapai 8 persen.
"Kalau kita lihat sih sudah ada perubahan-perubahan ya. Kalau dari asosiasi belum ada, belum ada yang disampaikan," ujar Dudy.
Dudy juga mengatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Perpres Nomor 27 dengan menyusun aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Ia memastikan aturan itu sudah diterbitkan, meskipun tidak menyebutkan secara rinci nomor beleidnya.
Kebijakan pemangkasan potongan aplikasi menjadi 8 persen sebenarnya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pengemudi. Namun di lapangan, pengemudi masih menghadapi potongan berlapis yang membuat angka 8 persen itu tidak berarti banyak. Biaya aplikasi dan asuransi yang masih dipungut secara terpisah menjadi sumber keluhan utama. Pemerintah sendiri mengakui masih ada perbedaan pemahaman dalam menghitung tarif, dan meminta aplikator untuk lebih gencar memberikan penjelasan kepada para pengemudi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Potongan Ojol 8% Masih Terasa 29%
AS Cabut Izin Ekspor Minyak Iran, Selat Hormuz Kembali Tegang
Krisis Air Bersih Terjang 1.229 Warga Pangandaran
Camat Boyolali Bantah Sengaja Kirim Video Tak Senonoh ke Mantan Karyawati
Bandara Husein Siap Layani Penerbangan Internasional
Pencurian Celana Dalam di Banyuwangi Viral, Pelaku Masih Misteri
Warga TPA Jatiwaringin Diminta Waspadai Asap Kebakaran
8 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicoba
