BEI Resmikan Short Selling Mulai 1 Oktober 2026
Gambar atau konten salah?
Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meluncurkan mekanisme perdagangan short selling mulai Kamis, 01 Oktober 2026. Skema ini memungkinkan investor menjual saham yang belum mereka miliki. Caranya, investor meminjam saham terlebih dahulu, lalu membelinya kembali saat harga turun. Selisih harga jual dan beli menjadi keuntungan mereka.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan pengumuman ini di Gedung BEI, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. "Akan mulai berlaku, artinya dapat dilakukan transaksi short selling itu tanggal 1 Oktober. Ada dua Anggota Bursa yang boleh melakukan short selling, yaitu Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas," jelasnya kepada wartawan.
BEI telah menerbitkan pengumuman resmi bernomor Peng-00178/BEI.POP/09-2026. Pengumuman ini berisi daftar efek yang boleh ditransaksikan dan dijaminkan untuk transaksi margin dan short selling. Ada lima saham yang masuk dalam daftar tersebut.
Kelima saham itu adalah PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Bumi Resources Tbk (BUMI), dan PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF). Hanya dua perusahaan sekuritas yang menyediakan layanan ini: Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas.
Short selling bukan tanpa risiko. Jeffrey Hendrik mengingatkan bahwa risikonya cukup tinggi. Investor sebaiknya sudah berpengalaman dan paham betul risiko sebelum menggunakan skema ini. "Jadi, ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya, tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko. Oleh karena itu, tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," katanya.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur kriteria investor yang boleh mengakses short selling. Ada dua syarat utama. Pertama, modal awal minimal Rp 50 juta. Kedua, memiliki rekening reguler setidaknya selama 6 bulan.
Skema short selling memberi fleksibilitas bagi investor berpengalaman. Namun, risikonya nyata. Investor pemula atau yang belum siap menghadapi potensi kerugian sebaiknya tidak terburu-buru mencobanya. Mekanisme ini lebih cocok untuk mereka yang sudah memiliki strategi investasi matang dan pemahaman mendalam tentang pergerakan pasar saham.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
