BGN Tutup Permanen Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene
Gambar atau konten salah?
Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan aturan ketat bagi seluruh dapur yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Tanpa sertifikat itu, dapur akan ditutup secara permanen. Tidak ada tawar-menawar.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa proses pemberian SLHS untuk mitra dapur MBG tidak mengenal sistem penilaian bertingkat. Tidak ada kategori "baik", "cukup", atau "belum memenuhi syarat". Hanya ada dua kemungkinan: memenuhi seluruh persyaratan sanitasi, atau tidak mendapatkan SLHS sama sekali.
"SLHS ini bukan kok SLHS nya 'baik', 'cukup', nggak, ini antara 0 atau 1. You memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau nggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak mentolerir dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, pada 05 Agustus 2026.
Ia menegaskan kembali bahwa SLHS bukan sekadar persyaratan administratif. "Ini syarat mutlak. Ini antara nol sama satu. Jadi kalau misalnya SLHS-nya nggak memenuhi persyaratan itu nol, semua dikali nol jadi nol gitu ya," ujarnya.
Sudaryono mengakui bahwa saat ini masih ada sejumlah SPPG yang sudah beroperasi tetapi belum mengantongi SLHS. BGN memberikan tenggat waktu hingga 10 Agustus bagi dapur-dapur tersebut untuk segera mengurus sertifikat. Jika tidak, dapur akan ditutup secara permanen.
"Memang ada beberapa dapur yang belum, sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," jelasnya.
Langkah ini diambil untuk menjamin aspek sanitasi dan keamanan pangan pada setiap menu yang diberikan kepada penerima manfaat. Pemerintah ingin mencegah kasus keracunan makanan yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Bagi dapur yang kedapatan menyebabkan kasus keracunan, sanksi tegas sudah menanti. Mulai dari pembekuan operasional hingga pencopotan pengelola SPPG. Proses investigasi akan melibatkan dinas kesehatan dan laboratorium di bawah pengawasan Kementerian Kesehatan.
"Setiap kejadian itu, satu dapurnya disuspen. Kemudian makanannya itu dicek di lab oleh dinas kesehatan di bawah pengawasan dari Kementerian Kesehatan, kita akan cari tahu. Kemudian SPPG nya kami copot, dan kemudian kita investigasi, sebetulnya keracunannya karena apa," jelas Sudaryono.
BGN tidak segan menyerahkan pengelola SPPG ke jalur hukum jika ditemukan indikasi kesengajaan atau kelalaian fatal. "Kalau memang ada unsur-unsur lain, ya misalnya ada unsur kesengajaan, sabotase dan lain-lain kami tidak segan-segan untuk kemudian diperiksa oleh pihak kepolisian. Kalau salah ngapain dibela gitu," pungkas Sudaryono.
Aturan ini menunjukkan bahwa pemerintah menempatkan standar kebersihan dapur sebagai prioritas utama dalam program MBG. Tidak ada toleransi bagi dapur yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi, dan sanksi hukum bisa dijatuhkan jika ditemukan unsur kesengajaan dalam kasus keracunan makanan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait