BGN Ungkap Penyebab Pelanggaran SOP SPPG: 'Tidak Tahu'
Gambar atau konten salah?
BGN mengungkap alasan di balik pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang sering terjadi di SPPG (Satuan Pelayanan Program Gizi). Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Albertus Doni Dewantoro, menilai bahwa kebanyakan pengelola dapur MBG (Makanan Bebas Gizi) menggunakan alasan klasik ketika ditemukan pelanggaran.
Menurut Doni, alasan yang paling sering muncul adalah “tidak tahu SOP dapur MBG”. Padahal, sejak tahun lalu, BGN sudah melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum menutup sementara dapur tersebut. Namun, pergantian posisi pada Kepala SPPG juga menjadi faktor yang membuat pengelola tidak diberi tahu.
“Mereka pura-pura tidak tahu sebetulnya, pura-pura tidak tahu dengan kondisi line out ini. Ataupun memang ada satu case memang Kepala SPPG kita lupa menyampaikan kepada mitra untuk mengubahnya, ataupun karena pergantian kepala SPPG. Kebanyakan alasannya tidak tahu,” ujar Doni dalam unggahan di akun YouTube BGN pada 26 April 2026.
Selain alasan tidak tahu, BGN menemukan masalah lain di lapangan: penggunaan bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Banyak rumah tinggal yang dipaksakan berubah fungsi menjadi dapur MBG tanpa memperhatikan sanitasi dan sistem pembuangan. Doni menyoroti hal ini saat melakukan sidik di lokasi SPPG:
“Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ,” jelas Doni.
Untuk menanggapi temuan tersebut, BGN menerapkan prosedur sanksi melalui Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 secara ketat. Tindakan tegas berupa suspend biasanya membuat pengelola segera memperbaiki fasilitas. Namun, bagi yang tetap melanggar, BGN akan mengambil langkah pemutusan kerja sama.
“Jadi, kita bersurat kepada pimpinan, biar nanti secara administrasinya jelas, terakhir-terakhir nanti akan pemutusan kerjasama. PKS akan kita tarik,” terang Doni.
Penjelasan Doni tentang pengenaan sanksi pada tahun ini bukan keputusan tiba-tiba. Proses panjang dimulai dari evaluasi setiap akhir tahun. BGN memberikan kelonggaran bagi pengelola untuk melakukan perbaikan sejak Januari lalu. Setelah memberikan waktu untuk pembekalan dan sosialisasi sepanjang tahun lalu, Doni menilai tahun ini ditetapkan sebagai waktu eksekusi bagi yang masih membandel.
“Triwulan pertama ini adalah waktu kita eksekusi. Tidak bisa tidak lagi. Tahun kemarin kita sudah sosialisasi. Suka nggak suka, triwulan pertama kita awali dengan suspend,” tegas Doni.
Fokus pengawasan BGN pada higienitas dan tata letak dapur sangat jelas. Dapur yang standar harus memisahkan area bongkar muat produk, distribusi, dan pencucian wadah makan (ompreng). Selain itu, BGN mewajibkan adanya fasilitas mes atau tempat tinggal bagi staf, ahli gizi, hingga akuntan. Hal ini demi memastikan pengawasan berjalan non-stop.
“Jadi memang SOP-nya kita ada 3 pintu. Ada pintu loading area, pendistribusian, dan tempat untuk kita membersihkan food tray. Fokus saya itu, tempat cuci ompreng karena itu awal bisa terkontaminasi,” terang Doni.
Dengan pendekatan tegas namun terstruktur, BGN berharap pengelola SPPG dapat memahami dan mengikuti SOP dengan baik. Pengawasan berkelanjutan dan sanksi yang jelas diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan gizi di seluruh wilayah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai
Investasi Rp 1,2 Triliun dari Korea Selatan Masuk IKN
Atasi Macet Ketapang-Gilimanuk, Kapal Besar dan Dermaga Baru Disiapkan
Integrasi Tol Logistik: Kepastian Regulasi Jadi Kunci
2.369 Lulusan SMK Kemenperin, 63,70% Terserap Industri
Berita Terbaru
Webinar AI untuk Riset Akademik: Percepat Skripsi dan Tesis
Menteri Dorong Rektor Naikkan Gaji Dosen
Stella Christie: Kunci RI Kuasai AI Ada di Data
SPP SMA Negeri Jawa Barat Akan Dihidupkan Kembali?
Prabowo Hentikan MBG untuk Anak Orang Kaya
BGN Kaji Libatkan Kantin Sekolah untuk MBG
DPR Desak Penataan Taxiway Bandara Halim
Menkeu Purbaya: Surat Tambahan Anggaran IKN Rp 2,86 T Belum Sampai