BI Perpanjang Keringanan Kartu Kredit hingga 2026, Denda 1%
Gambar atau konten salah?
Bank Indonesia (BI) memutuskan memperpanjang kebijakan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini sebelumnya telah diperpanjang beberapa kali, dengan jangka waktu terakhir seharusnya berakhir pada 30 Juni 2026.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengumumkan perpanjangan tersebut dalam rapat dewan gubernur yang disiarkan secara daring pada 18 Juni 2026. Ia menyatakan, “Perpanjangan kebijakan Kartu Kredit (KK) dan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sampai dengan 31 Desember 2026.”
Rincian kebijakan keringanan meliputi batas minimum pembayaran bagi pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan. Denda keterlambatan dibatasi maksimal 1% dari total tagihan dan tidak boleh melebihi Rp 100.000. Tarif SKNBI juga diatur: Rp 1 dari Bank Indonesia ke bank dan Rp 2.900 maksimum dari bank ke nasabah.
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan alasan di balik perpanjangan. Ia mengatakan, “Kebijakan ini dilakukan karena pihaknya melihat tekanan daya beli masyarakat yang dapat berpengaruh pada pertumbuhan.”
Filli menambahkan, “Jadi kenapa kita memperpanjang sampai dengan kebijakan kartu kredit, perpanjangan relaksasi, minimum pembayaran, maupun denda keterlambatan, ini karena ini kita tahu bahwa dengan adanya tekanan daya beli masyarakat, yang ini tentunya berdampak pada pertumbuhan.” Ia juga menekankan bahwa sistem pembayaran ini turut mendorong pertumbuhan ekonomi.
Data terbaru menunjukkan volume transaksi kartu kredit mencapai 4,5 juta transaksi atau tumbuh 8,6% secara tahunan. Transaksi kartu kredit juga tumbuh 13,4% atau mencapai Rp 42,9 triliun.
Filli menutup dengan alasan, “Itu alasan kenapa kita tetap memperpanjang karena ini bisa dimanfaatkan dan membantu pembayaran nasabah kartu kredit secara baik dan utamanya tadi membantu kelas menengah untuk buffer consumption dan ujung-ujungnya adalah untuk mendukung pertumbuhan kredit.”
Dengan perpanjangan ini, BI berharap dapat menstabilkan beban pembayaran konsumen, menjaga daya beli, dan mendukung pertumbuhan kredit serta aktivitas ekonomi di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BI Naikkan Suku Bunga, Risiko Kredit dan Ekonomi Tertekan
BRI Multiguna: Solusi Mudah Dana Pendidikan Anak Bersama
Amran Sulaiman: Upaya Stabilkan Harga TBS Kelapa Sawit
IHSG Turun 6.158,29, OJK Tegaskan Resiliensi Pasar Modal Indonesia
Rupiah Kuat 0,76% di Tengah Intervensi Bank Indonesia
4.000 Pekerja Dirombak di Pabrik Sepatu Nike Bandung
Berita Terbaru