Bogor Rekrut 848 Siswa Putus Sekolah, Coba Tutup Kesenjangan

Rudi H. · 3 min baca · 5 jam lalu · 23 dibaca
Bisik.id
Bogor Rekrut 848 Siswa Putus Sekolah, Coba Tutup Kesenjangan

Gambar atau konten salah?

JakartaPemerintah Kota Bogor di Jawa Barat meluncurkan program rekrutmen yang menargetkan 848 siswa yang tergolong sebagai anak putus sekolah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi “Bogor Cerdas” dengan memaksimalkan partisipasi lembaga pendidikan formal maupun nonformal.

Di hari ulang tahun Bogor kemarin, Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin menyatakan, “Di hari jadi Bogor kemarin, kita dalam 2 minggu merekrut 848 siswa putus sekolah,” ketika berbicara kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti pada momen Peresmian Revitalisasi Sekolah SDN Cimahpar 5, di Kota Bogor, Rabu 10 Juni 2026, ditulis Kamis 11 Juni 2026.

Setelah terdata, siswa putus sekolah ini disalurkan ke lembaga pendidikan nonformal, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PKBM menawarkan alternatif pendidikan dengan program kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA).

“Kita jemput bola ke masyarakat, cuma butuh 2 minggu, 800 siswa akhirnya sekolah lagi hari ini dibantu oleh pemerintah kota, dibantu oleh PKBM,” ungkap Jenal lagi. Ia menekankan bahwa seluruh siswa di Kota Bogor adalah anak yang memiliki potensi luar biasa. “Pihaknya tidak membeda-bedakan status murid berdasarkan tempat sekolah murid baik di lembaga formal maupun nonformal,” tambahnya. “Mereka ternyata luar biasa. Jadi adek‑adek teman‑teman kita di sekolah nonformal atau paket itu sama statusnya dengan sekolah formal,” tegasnya.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (Perpres ATS) baru saja diberlakukan. Peraturan ini bertujuan memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh haknya atas layanan pendidikan. Perpres ATS diluncurkan bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.

Menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS), masih terdapat sekitar 3,78 juta anak usia 6‑18 tahun yang tidak bersekolah. Sebagian besar berada pada kelompok usia sekolah menengah 16‑18 tahun dengan jumlah mencapai 2,48 juta anak. Perpres ATS tersebar di berbagai wilayah, termasuk Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.

Untuk mengatasi hal ini, Mendikdasmen menilai pendidikan harus tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. “Penanganan ATS harus dilakukan melalui pendekatan yang lebih luas dengan memastikan pendidikan tersedia, mudah diakses, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” sampaikan Menteri. Layanan pendidikan yang beragam memungkinkan setiap anak mendapat hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya.

Sejauh ini, Mendikdasmen memiliki berbagai layanan pendidikan untuk menjangkau anak yang mengalami atau berisiko mengalami putus sekolah. Layanan tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance learning), program PKBM melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, serta pendidikan inklusif berbasis masyarakat.

Transformasi digital pendidikan juga menjadi bagian penting penyelesaian masalah ATS. “Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak‑anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” ungkap Mendikdasmen, dikutip dari rilis resminya.

Perpres Nomor 3 Tahun 2026 mengatur langkah strategis untuk memastikan satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS). Selain itu, peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, hingga masyarakat untuk mencegah dan menangani ATS secara menyeluruh, terstruktur, dan terpadu juga diperkuat.

Dengan program rekrutmen 848 siswa dan kebijakan Perpres ATS, Pemerintah Kota Bogor berusaha menutup kesenjangan pendidikan. Upaya ini menekankan bahwa setiap anak, baik di sekolah formal maupun nonformal, memiliki hak dan potensi yang sama. Melalui kombinasi layanan pendidikan tradisional dan digital, pemerintah berharap dapat mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia secara keseluruhan.

Pemerintah Kota BogorAnak Putus SekolahPKBMPerpres ATSRekrutmen 848 siswaPendidikan NonformalDigitalisasi Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...