Said Iqbal Usulkan Batas Outsourcing, Presiden Ingin Hapus
Gambar atau konten salah?
Said Iqbal, presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, mengusulkan perubahan pada Permenaker Nomor 7 yang mengatur pekerja alih daya atau outsourcing. Usulan ini dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada hari Kamis, 11 Juni 2026, dalam pertemuan bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sering menegaskan keinginannya agar sistem outsourcing dihapus. Namun, bila tidak dapat dihapus, Presiden meminta agar penerapannya dibatasi lebih ketat.
“Presiden berulang‑ulang disampaikan kalau bisa, pekerja alih daya itu dihapus, itu sikap presiden. Dalam pidato‑pidatonya ya, bukan sikap, tetapi, bilamana tidak bisa dihapus maka ada beberapa jenis pekerjaan penunjang itu dikecualikan, boleh menggunakan pekerja alih daya,” kata Said Iqbal di Kemnaker, Jakarta Selatan, Kamis (11 Juni 2026).
Ia menuliskan empat jenis pekerjaan yang masih dapat menggunakan pekerja outsourcing:
- petugas keamanan atau security
- sopir
- penyediaan makanan atau katering
- petugas kebersihan atau cleaning service
“Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya,” jelasnya.
Ia juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas. Menurutnya, pekerja alih daya harus memiliki hubungan kerja yang jelas dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, baik sebagai pekerja kontrak (PKWT) maupun pekerja tetap (PKWTT). “Jadi bukan lagi tanpa status, jadi intinya perlindungan bagi pekerja alih daya terhadap 4 jenis pekerjaan tadi itu juga harus jelas. Di luar 4 jenis pekerjaan tadi, dilarang penggunaan pekerja alih daya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Said Iqbal menegaskan bahwa ia akan bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Senin mendatang. Pertemuan tersebut juga akan dihadiri oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, IndahAnggoroPutri.
Ia menambahkan bahwa keinginan Presiden mengenai outsourcing tidak boleh mengalami hambatan. “Apa yang diinginkan Presiden nggak boleh ada hambatan. Kalau ada hambatan komunikasi, kita duduk bareng‑bareng. Ini tugas saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Dan saya sudah berkomunikasi dengan Pak Profesor Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI) sebagai orang kepercayaan Presiden,” kata Said Iqbal.
Ia menyatakan bahwa Prabowo sebenarnya ingin agar outsourcing dihapus. Namun, ia juga mengakui bahwa ada beberapa pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya. “Pak Presiden menginginkan sebenarnya dihapus. Tapi tentu ada beberapa jenis pekerjaan penunjang yang masih memungkinkan menggunakan alih daya,” tutupnya.
Perubahan ini menandakan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhan fleksibilitas tenaga kerja dengan perlindungan hak pekerja. Dengan menegaskan batasan penggunaan outsourcing, pemerintah berharap dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan kualitas hubungan kerja di sektor penunjang. Kegiatan ini menunjukkan bahwa kebijakan ketenagakerjaan masih dalam proses penyesuaian untuk menanggapi dinamika pasar tenaga kerja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kalla dan Prabowo Bicarakan 2.000 MW Energi Terbarukan
Seleksi 30.000 KDMP dan 5.000 KNMP Diumumkan, Gaji Rahasia
Pertamax Naik Rp16.250: Dampak Transportasi Belum Tertentu
PT AHI Tetapkan Dividen Tertinggi 32,01 per Saham di Jakarta
KPB dan PTK Tanda Tangani MoU SPM 320k DWT Balikpapan
BI‑PBOC Perkuat LCT & QR Lintas Batas Indonesia‑Tiongkok
Berita Terbaru
Said Iqbal Usulkan Batas Outsourcing, Presiden Ingin Hapus
Seleksi 30.000 KDMP dan 5.000 KNMP Diumumkan, Gaji Rahasia
India Jadi Produsen Mobil Penumpang Peringkat Tiga Dunia, 5,4 Juta
BPJS Kesehatan Buka Pendaftaran PATT 2026, 10-23 Juni
Meninggal Sapardi Djoko Damono, Penulis 'Hujan Bulan Juni'
Serdos 2026: Dosen Tetap Bisa Raih Sertifikasi Profesional