BOSP 2026 Tahap 2: Pastikan Laporan dan Realisasi 50%
Gambar atau konten salah?
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana khusus yang disediakan pemerintah untuk membantu biaya operasional sekolah. Dana ini tidak berupa uang tunai, melainkan alokasi nonfisik yang dimaksudkan agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar tanpa harus menambah beban gaji.
Di bawah BOSP terdapat beberapa jenis bantuan, masing‑masing menyesuaikan kebutuhan tingkat pendidikan. Berikut daftar lengkapnya:
- BOP PAUD – Bantuan Operasional Penyelenggaraan di tingkat pendidikan anak usia dini
- BOS SDD – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Dasar
- BOS SMP – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
- BOS SMA – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas
- BOS SMK – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan
- BOS SLB – Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa
- BOP Kesetaraan – Bantuan Operasional Penyelenggaraan bagi sekolah yang belum terdaftar di sistem
Setiap jenis bantuan memiliki tujuan yang sama: mendukung kebutuhan operasional yang tidak tercakup dalam belanja personalia. Misalnya, pembelian alat tulis, perbaikan fasilitas, atau biaya listrik.
Untuk tahun anggaran 2026, kemendikdasmen telah menetapkan jadwal penyaluran BOSP tahap 2 mulai 01 Juli 2026. Namun, tidak semua sekolah otomatis masuk. Ada persyaratan administratif yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Berikut persyaratan utama yang harus dipenuhi sekolah sebelum dana dapat dicairkan:
- Sudah melaporkan data untuk tahun anggaran 2025 dan menutup Buku Kas Umum (BKU) selama 12 bulan. BKU adalah catatan semua penerimaan dan pengeluaran bantuan.
- Sudah mengonfirmasi laporan tahun anggaran 2025 melalui Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS).
- Jika sekolah menerima BOSP Kinerja tahun 2025, sudah melapor BOSP Kinerja tersebut.
- Sudah melaporkan penyaluran BOSP tahap 1 tahun anggaran 2025.
- Realisasi laporan tahap 1 tahun anggaran 2026 minimal 50%.
Proses verifikasi akan dilakukan pada periode 20-30 Juni 2026. Pada masa ini, kemendikdasmen akan menarik dan memverifikasi data sekolah. Tujuannya memastikan setiap satuan pendidikan telah memenuhi semua persyaratan administratif, termasuk pelaporan dan realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya.
Jika ada kewajiban yang belum terpenuhi, sekolah berpotensi tidak masuk dalam daftar penyaluran tahap awal. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk segera melengkapi semua laporan dan data sebelum periode verifikasi berakhir.
Bagaimana mekanisme penyaluran dana BOSP? Menurut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, dana BOSP disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Rekening sekolah harus menggunakan nama satuan pendidikan dan diawali dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). Data rekening kemudian disampaikan pemerintah daerah kepada kementerian melalui sistem Rekening Satuan Pendidikan.
Penggunaan dana BOSP dapat meliputi berbagai kebutuhan operasional sekolah, antara lain:
- Penerimaan peserta didik baru
- Pembangunan dan pengembangan perpustakaan
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Asesmen dan evaluasi pembelajaran
- Administrasi sekolah
- Pengembangan kompetensi guru dan tenaga kependidikan
- Biaya daya dan jasa
- Perawatan sarana dan prasarana
- Pengadaan alat multimedia pembelajaran
- Peningkatan kompetensi keahlian peserta didik
- Program pendukung keterserapan lulusan
- Honor sesuai ketentuan
Perlu diingat, semua penggunaan dana harus sesuai ketentuan pemerintah. Penggunaan dana yang tidak sesuai dapat memicu audit dan penarikan kembali dana tersebut.
Secara singkat, sekolah yang ingin menerima BOSP tahap 2 tahun anggaran 2026 harus memastikan semua laporan tahun 2025 lengkap, BKU tertutup, dan realisasi tahap 1 minimal 50%. Verifikasi akan dilakukan pada 20‑30 Juni 2026, dan dana akan dicairkan pada 01 Juli 2026 jika semua persyaratan terpenuhi.
Dengan memahami persyaratan dan mekanisme penyaluran, sekolah dapat mempersiapkan diri secara tepat waktu. Hal ini membantu memastikan dana BOSP dapat digunakan secara efektif untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PHR Buka Program Magang Lulusan D3-D4-S1, Pendaftaran 15–19 Juni
Bupati Subandi Tekankan Peran Orang Tua di Era Digital
Polrestabes Tutup Jalan Malam 1 Suro untuk Acara Silat
Presiden Megawati Kunjungi Blitar, 654 Personel Siap Amankan
Polres Lamongan Razia Knalpot Brong: 85 Kendaraan Ditilang
Pertamax Naik ke Rp 16.250 per Liter, Kenaikan Terhindarkan
Berita Terbaru
BOSP 2026 Tahap 2: Pastikan Laporan dan Realisasi 50%
Siti Zahro Bekasi: 23 Tahun, Ditemukan Kista Ovarium Raksasa
Prancis Kalah Menyesak 4‑2 Argentina Final Piala Dunia 2022
Daftar Pemagangan Jepang & Kaigo via Skillhub SIAPkerja
Garasi di Trotoar Bandung Dihentikan Satpol PP, Pemilik Maaf
PHR Buka Program Magang Lulusan D3-D4-S1, Pendaftaran 15–19 Juni
Indomilk Gelar Roadshow Pastry Mini & Coffee Pairing
