Garasi di Trotoar Bandung Dihentikan Satpol PP, Pemilik Maaf

Wati N. · 1 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Garasi di Trotoar Bandung Dihentikan Satpol PP, Pemilik Maaf

Gambar atau konten salah?

Di Jalan Ambon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, sebuah garasi berdiri di atas trotoar. Garasi ini menjadi sorotan setelah foto beredar di media sosial.

Awalnya, struktur tersebut dipakai untuk menyimpan motor pengangkut sampah. Namun, ketika foto itu viral, terlihat garasi dipakai untuk memarkir mobil pribadi Ketua RW 06, Anne Rahadi.

Reaksi cepat datang dari Satpol PP. Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengonfirmasi bahwa personel telah dipindahkan ke lokasi untuk menertibkan bangunan.

Ia menegaskan, “Sudah ditindaklanjuti oleh Tonsus Satpol PP Kota Bandung,” lewat pesan WhatsApp pada Minggu (14 Juni 2026).

Bambang menambahkan, “Garasi itu akan dibongkar. Sebab, secara aturan, bangunan itu melanggar ketentuan karena berdiri di atas trotoar.” Ia menegaskan, “Dibongkar, kang.”

Sementara itu, Anne Rahadi meminta maaf atas pelanggaran tersebut. Ia berkata, “Jadi mungkin saya minta maaf sebelumnya. Pertama saya minta maaf, saya salah. Orang mau mengatakan saya salah, saya terima.”

Anne menambahkan, “Kami tidak punya tempat di lingkungan saya untuk punya gudang, punya balai RW pun kita tidak ada tempat. Itu satu-satunya tempat di lingkungan saya. Dan saya itu berharap, mohon pengertiannya dan maklumnya bagaimana itu jangan sampai dibongkar.”

Kejadian ini menyoroti ketidaksesuaian penggunaan ruang publik di kawasan perumahan. Penegakan regulasi oleh Satpol PP dan permintaan maaf dari warga menunjukkan upaya menyeimbangkan kepentingan komunitas dan peraturan kota.

Satpol PPGarasi trotoarAnne RahadiPenegakan regulasiKota BandungPenyimpanan motor sampahRuang publik

Komentar

Memuat komentar...