BPJPH Tetapkan Sertifikasi Halal Kewajiban 01 Oktober 2026
Gambar atau konten salah?
BPJPH mengumumkan pada 04 Mei 2026 bahwa mulai 01 Oktober 2026 semua produk makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia harus memiliki sertifikasi halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Haikal Hasan, menjelaskan bahwa kewajiban ini bersumber dari Undang‑Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kedua dokumen tersebut menegaskan bahwa setiap barang yang masuk, diperjualbelikan, dan beredar di Indonesia wajib mengantongi label halal.
Haikal menegaskan bahwa label halal tidak hanya berlaku untuk produk jadi, tetapi juga untuk bahan baku. Ia menambahkan, "Apa saja? Makanan, minuman, obat, kosmetik, barang gunaan lainnya, termasuk di Oktober 2026 di antaranya tekstil, barang gunaan lainnya, barang yang langsung bersentuhan dengan kulit," ujar Haikal di Kantor Badan Karantina Indonesia, Jakarta Pusat.
Untuk memastikan kepatuhan, BPJPH telah bekerja sama dengan lembaga survey seperti Sucofindo dan IDSurvey. Pengecekan dilakukan di dua tahap: pertama di negara asal barang, lalu saat barang tiba di Indonesia. Haikal menjelaskan, "Dua-duanya (barang jadi dan bahan baku). Di negara asal itu kita sedang buat dan sudah kita uji coba di beberapa negara, namanya inspeksi. Itu sudah kita sama dengan KSO Sucofindo, Id Survey," tambah ia.
Pengecekan ganda ini bertujuan menambah kepercayaan konsumen. Haikal menyebutkan, "Itu akan menjadi inspeksi awal biasa kan kita mesti double juga di sana kita periksa masuk pun juga ada pengecekan. Buat apa? buat menambah kepercayaan dan kenyamanan konsumen Indonesia," jelasnya. Salah satu fokusnya adalah mengantisipasi temuan bahan baku berisiko, seperti Meat Bone Meal (MBM) yang dapat mengandung porsin (unsur babi).
Produk yang mengandung bahan non‑halal tetap boleh masuk ke pasar Indonesia, namun harus diberi label non‑halal. Haikal menegaskan, "Makanan yang tidak halal dikasih logo non-halal. Semua boleh masuk karena kita negara yang bebas, ada WTO. Masuk, silahkan, kasih label non-halal. Yang halal kasih (label) halal, yang non-halal kasih (label) nonhalal," tambah ia.
Menurut Haikal, label halal saat ini bukan sekadar tanda, melainkan simbol kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat, terutama mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Sebelum aturan ini mulai berlaku, BPJPH terus berkoordinasi lintas kementerian, mulai dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, hingga Barantin.
Haikal menambahkan, "Bayangkan kalau seandainya masuk tanpa kita antisipasi dan sudah beredar dan kita tiba‑tiba berlaku peraturan dan itu masih ada label‑label yang belum dilabeli halal atau nonhalal. Nah itu PR‑nya menjadi double. Belum lagi penarikan, belum lagi bersentuhan dengan aspek hukum. Karena itu kedatangan kami ini untuk antisipasi," ia katakan.
Dengan sistem double check di negara asal dan di Indonesia, BPJPH berusaha memastikan integritas produk halal. Proses ini juga melibatkan uji coba inspeksi di beberapa negara, termasuk Thailand, Vietnam, Singapura, Malaysia, China, dan Korea Selatan. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menjaga standar halal yang konsisten dan dapat dipercaya.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menandai langkah penting dalam memperkuat pasar halal di Indonesia. Dengan persyaratan sertifikasi yang ketat, konsumen dapat lebih yakin bahwa produk yang mereka beli memenuhi kriteria halal. Kebijakan ini juga menegaskan posisi Indonesia sebagai negara yang bebas berperdagangan, sekaligus menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk halal.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
