BPJS Sasaran Cakup 10 Juta Pekerja Rentan Akhir Tahun

Rini S. · 3 min baca · 2 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
BPJS Sasaran Cakup 10 Juta Pekerja Rentan Akhir Tahun

Gambar atau konten salah?

BPJS Ketenagakerjaan telah melindungi sekitar 47,4 juta pekerja di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 6,7 juta pekerja berada di kategori rentan. Pekerja rentan ini biasanya tidak menerima upah tetap dan bekerja di sektor informal, seperti ojek, sopir, pedagang kaki lima, sopir angkutan umum, dan lain‑lain. Iuran bagi mereka dibayarkan melalui dana APBD, APBDes, Program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN), serta Dana Bagi Hasil (DBH) dan kolaborasi stakeholder.

“Kalau total jumlah pekerja (yang sudah terlindungi) 47,4 juta. Dari 47,4 juta itu 6 juta pekerja rentan sudah tercover. Kita akan kejar lagi sisanya sampai dengan 10 juta di akhir tahun ini,” kata Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dalam konferensi pers Penganugerahan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award 2025 di Plaza Bpjamsostek, Jakarta Selatan, Jumat (08 Mei 2026). Saiful menegaskan bahwa target akhir tahun adalah melindungi 10 juta pekerja rentan.

“Apresiasi juga kami sampaikan kepada para seluruh penerima penghargaan. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan,” tambah Saiful. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor agar jaminan sosial dapat mencakup seluruh lapisan pekerja.

“Kami mengajak Kementerian dan Lembaga, Kepala Daerah dan seluruh pihak terkait dalam Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi. Gerakan ini merupakan bagian dari penguatan perlindungan sosial nasional,” ujar Saiful. Gerakan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan langkah strategis berkelanjutan. Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi dan himbauan dari pemerintah daerah, serta peningkatan literasi dan kesadaran jaminan sosial di tingkat komunitas. Keterlibatan organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, RT/RW, dan simpul sosial lainnya menjadi bagian dari strategi ini.

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan terus memperbesar keterlibatan dunia usaha, BAZNAS, lembaga zakat, komunitas sosial, dan masyarakat luas melalui Gerakan SERTAKAN. Program ini berfungsi sebagai gotong‑royong nasional melindungi pekerja rentan. Dengan dukungan dana dari APBD, APBDes, dan DBH, program ini dapat menutup celah iuran bagi pekerja informal.

Selama acara, 15 kepala daerah, badan usaha, dan UKM menerima penghargaan Paritrana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Award. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa, serta badan usaha yang dianggap unggul dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.

Target pemerintah adalah mencapai perlindungan sebesar 99,5% pekerja Indonesia, termasuk pekerja miskin, miskin ekstrem, dan rentan. Cak Imin, yang terlibat dalam koordinasi, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi.

“Pekerja rentan memiliki risiko sosial ekonomi yang sangat tinggi. Apabila mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya berpotensi terperosok ke dalam kemiskinan baru. Karena itu, program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi jaring pengaman penting untuk menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga mereka,” sebut Cak Imin. Ia menambahkan, “Tanpa perlindungan jaminan sosial, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat mendorong keluarga pekerja jatuh ke dalam kemiskinan. Menurutnya, hadirnya jaminan sosial ketenagakerjaan memastikan keluarga pekerja tetap dapat melanjutkan kehidupan secara layak.”

Dengan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan berupaya menutup kesenjangan perlindungan bagi pekerja informal. Program-program seperti SERTAKAN dan Gerakan 10 juta Pekerja Rentan Terlindungi menunjukkan komitmen nasional untuk memperluas jaminan sosial. Upaya ini menandai langkah konkret menuju tujuan perlindungan sosial yang lebih merata di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaanpekerja rentanGerakan 10 juta Pekerja Rentan TerlindungiSERTAKANAPBDAPBDesDBHjaminan sosial

Komentar

Memuat komentar...