Indonesia Luncurkan SRUK, Dorong Transaksi Karbon

Agus P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Indonesia Luncurkan SRUK, Dorong Transaksi Karbon

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan platform baru untuk perdagangan karbon, yang disebut Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK). Langkah ini diambil karena nilai transaksi karbon di dalam negeri masih tergolong sangat kecil.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa selama ini perdagangan karbon di Indonesia hanya berlangsung melalui bursa karbon atau IDXCarbon. Namun, sejak bursa karbon diluncurkan hingga 30 Juni 2026, total volume transaksi secara agregat baru mencapai 1,98 juta ton CO2e. Akumulasi nilai transaksinya hanya Rp 93,81 miliar, dengan 155 pengguna jasa yang terdaftar.

"Saat ini dengan 1,98 juta ton CO2 equivalent terkait volume transaksi, nilai transaksi masih sangat kecil. Makanya dengan kehadiran SRUK ini kita akan melihat bagaimana ke depan harapannya angka-angkanya akan semakin besar. Saat ini masih Rp 93 miliar dengan transaksi frekuensinya 431 kali dan 155 pengguna jasa karbon," ujar Kiki dalam acara peluncuran SRUK di Jakarta, pada Kamis, 09 Juli 2026.

Sejalan dengan peluncuran SRUK, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan dari POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. POJK baru ini diundangkan pada 06 Juli 2026 dan langsung berlaku di hari yang sama.

Penerbitan POJK 10 Tahun 2026 ini mengikuti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 (Perpres 110) tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Perpres baru ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (Perpres 98).

"Sudah terbit POJK kita terbaru nomor 10 tahun 2026 pada 6 Juli kemarin. Ini juga sudah konsultasi kepada Komisi XI DPR RI dan juga sudah melepati semua proses, dan ini Alhamdulillah merupakan satu dukungan kita terhadap perdagangan karbon di Indonesia," tutur Kiki.

Ke depannya, bursa karbon yang sudah beroperasi selama ini akan terintegrasi ke dalam SRUK. SRUK sendiri akan beroperasi di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Dalam skema baru ini, SRUK akan menjadi pasar karbon primer atau utama Indonesia, sementara IDXCarbon akan berperan sebagai pasar sekunder.

"Pengembangan SRUK ini memastikan pencatatan unit karbon yang transparan dan kredibel dan salah satu faktor utama nanti yang akan menandai sukses tidaknya perdagang unit karbon adalah integrasi struk dan IDXCarbon itu sendiri," terang Kiki.

Kiki menambahkan, kehadiran SRUK diharapkan bisa mendorong perdagangan karbon Tanah Air, baik dari sisi volume transaksi maupun dari nilai pasar. Sistem ini juga diharapkan dapat menarik investor asing untuk masuk ke pasar karbon Indonesia.

"Tentu saja harapan kita semua ini bisa membantu Indonesia dalam global positioning kita menguatkan posisi Indonesia dengan integritas pasar karbon yang terjaga dan interoperable dengan pasar global," tutur Kiki.

Dengan volume transaksi yang masih di bawah 2 juta ton CO2e dan nilai yang belum mencapai Rp 100 miliar, peluncuran SRUK menjadi upaya pemerintah untuk memperbesar skala perdagangan karbon. Integrasi antara SRUK dan IDXCarbon menjadi kunci utama agar sistem ini bisa berjalan efektif dan dipercaya oleh pasar global.

Sistem Registrasi Unit KarbonSRUKperdagangan karbonbursa karbonIDXCarbonOJKPOJKtransaksi karbon

Komentar

Memuat komentar...