20% Truk ODOL di Tol Trans Sumatera, BPJT Perketat Pengawasan

Wulan M. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
20% Truk ODOL di Tol Trans Sumatera, BPJT Perketat Pengawasan

Gambar atau konten salah?

Jakarta — Pelanggaran yang dilakukan truk over dimension over loading, atau yang biasa disebut ODOL, di jalan tol saat ini sudah mencapai tingkat yang cukup memprihatinkan. Data dari alat timbang dinamis Weigh in Motion (WIM) sepanjang tahun 2025 menunjukkan bahwa lebih dari 20 persen kendaraan non-golongan I yang melintas di Tol Trans Sumatera diduga melanggar batas dimensi dan muatan yang sudah ditentukan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menyampaikan, untuk ruas tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, angka pelanggaran rata-rata mencapai 17,62 persen dari total kendaraan non-golongan I yang lewat. Sementara itu, angka pelanggaran di Tol Trans Sumatera tercatat lebih tinggi, yakni 21,29 persen. Menurut Ni Komang, kondisi ini menjadi ancaman nyata bagi ketahanan infrastruktur jalan tol di Indonesia.

Masalahnya, truk ODOL mempercepat kerusakan jalan. Biaya pemeliharaan pun ikut melonjak. Arus lalu lintas jadi terganggu. Risiko kecelakaan fatal juga makin besar.

"Artinya lebih dari seperlima kendaraan non-golongan 1 di Tol Trans-Sumatera terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ujar Ni Komang dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR pada Kamis, 09 Juli 2026.

Menghadapi situasi ini, Ni Komang menjelaskan bahwa pengendalian truk ODOL dilakukan lewat tiga fokus utama. Fokus pertama adalah pemasangan alat timbang dinamis atau WIM yang terhubung langsung dengan sistem tilang elektronik milik Polri, yaitu Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Saat ini, sudah terpasang dan beroperasi sebanyak 47 unit WIM di jaringan jalan tol Indonesia. Penyebarannya cukup taktis. Sebanyak 38 titik ditempatkan sebelum gerbang tol untuk menjaring kendaraan sejak awal masuk jalan tol. Sembilan titik lainnya dipasang langsung di jalur utama atau main road untuk pengawasan menyeluruh terhadap kendaraan ODOL.

Di koridor Pulau Sumatera, sudah terpasang 33 titik WIM. Ada rencana penambahan lima titik WIM baru. Di Pulau Jawa, sudah ada 14 titik WIM dan direncanakan akan ada tambahan 11 titik WIM baru.

"Dengan adanya penambahan ini diharapkan pengawasan muatan berlebih dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan keselamatan pengguna jalan tol di jalan tol dan juga dapat menjaga umur layanan infrastruktur jalan tol," terang Ni Komang.

Fokus kedua adalah penguatan pendataan digital terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di jalan tol. Lewat data yang lebih akurat, armada yang terindikasi ODOL bisa dipantau dengan lebih baik melalui infrastruktur WIM yang sudah dipasang.

"Dan aspek yang ketiga adalah peningkatan sinergisitas instansi melalui koordinasi aktif bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, guna mensinkronisasikan operasional penegakan hukum langsung di lapangan," pungkasnya.

Data dari BPJT menunjukkan bahwa lebih dari seperlima kendaraan non-golongan I di Tol Trans Sumatera melanggar aturan dimensi dan muatan. Angka ini dinilai sebagai ancaman serius. Penegakan hukum yang lebih ketat dan pemasangan alat WIM yang lebih banyak menjadi langkah utama yang ditempuh untuk menekan angka pelanggaran ODOL.

ODOLtrukpelanggaranjalan tolWIMTol Trans SumateraBPJT

Komentar

Memuat komentar...