BPK Tegaskan Perlunya Regulasi Lengkap untuk Obligasi Daerah
Gambar atau konten salah?
Palembang – Pada 19 Mei 2026, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat menegaskan bahwa pembentukan regulasi yang komprehensif sangat penting agar penerbitan obligasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan menjamin akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Saya sudah kali kedua ikut sarasehan nasional ini, dan dua kali pula saya melihat semua narasumber punya semangat yang sama mendorong terwujudnya regulasi yang komprehensif dalam bentuk undang-undang,” ujar Widhi saat sesi diskusi Sarasehan Nasional bertajuk Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik.
Menurutnya, regulasi yang jelas akan menjadi pedoman bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap penerbitan obligasi daerah. Dengan aturan yang kuat, proses pengawasan hingga pemberian rekomendasi akan lebih relevan terhadap tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah. “Tentu dari sisi kami mendukung terbitnya UU ini, karena itu akan menjadi norma bagi BPK nanti ketika melakukan pemeriksaan, khususnya tentang penerbitan obligasi daerah,” tambahnya.
Moderator diskusi menyampaikan bahwa masih ada beberapa pertanyaan peserta yang belum dapat diakomodasi karena keterbatasan waktu. Meski begitu, panelis dinilai memiliki semangat yang sama dalam mendorong terobosan pembiayaan daerah melalui instrumen obligasi.
Acara ini digelar di tengah tingginya ketergantungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terhadap dana transfer pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut semakin mandiri dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Oleh karena itu, obligasi daerah dipandang dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam investasi publik. Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk memperdalam pemahaman mengenai peluang, tantangan, serta langkah strategis implementasi obligasi daerah di Indonesia.
Selain sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, obligasi daerah dipandang berpotensi menjadi instrumen investasi publik yang melibatkan masyarakat dan lembaga keuangan dalam pembangunan daerah.
Dengan demikian, sarasehan nasional ini menegaskan kebutuhan akan regulasi yang kuat dan menyoroti peran penting obligasi daerah dalam mencapai kemandirian fiskal daerah serta memperluas partisipasi publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Evaluasi CFD Palembang: PKL Dikonfigurasikan di Zona Khusus
Prabowo Tunjuk Nanik Deyang Jadi Kepala BGN, Harap MBG
Pemerintah Sumsel Peringatkan Risiko Penyakit Selama Kemarau
Karhutla Muba: 3 Hektare Terbakar, Dipadamkan Helikopter
Pertamina Sumbagsel Respon Insiden Luar SPBU Palembang
Berita Terbaru
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Italia 1-0 Luksemburg, Baldini Raih Kemenangan Muda
Belanda Kalah 0-1 dari Aljazair, Persiapan Piala Dunia 2026
Zodiak Cancer 4 Juni 2026: Hari Ramai Air dan Keberuntungan
Zodiak Virgo 4 Juni 2026: Hari Bintang, Peluang Romantis & Karier
Zodiak Aries 4 Juni 2026: Energi Baru dan Peluang Cinta
Zodiak Libra 4 Juni 2026: Keseimbangan Hari, Cinta, Karier & Kesehatan
Zodiak Scorpio 4 Juni 2026: Panduan Hari Terbaik Hari
Zodiak Leo 4 Juni 2026: Energi Matahari Menuntun Hari Anda
Zodiak Gemini: 4 Juni 2026, Hari Dinamika Kencan dan Karier
