BumN Baru DSI Atur Ekspor SDA, Hindari Under Invoicing
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah mendirikan sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) baru yang khusus menangani ekspor. BUMN tersebut bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dan tugas utamanya adalah mengontrol tata kelola ekspor sumber daya alam strategis, mulai dari batu bara, minyak sawit (CPO), hingga ferro alloy.
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah akan mengawasi seluruh operasional DSI dengan ketat. Ia menegaskan bahwa proses ekspor komoditas batu bara hingga minyak sawit hasil bumi Indonesia harus berlangsung transparan. “Jadi nanti mungkin dari (Kementerian) Keuangan dan lembaga‑lembaga negara lain akan menaruh perwakilan di DSI itu supaya jalannya sesuai dengan yang didesain,” ujarnya di acara Jogja Financial Festival 2026 pada 22 Mei 2026.
Purbaya menambahkan bahwa pengawasan operasional DSI paling mudah dilakukan dengan memeriksa kekayaan para karyawan. “Jika jumlah harta yang mereka miliki mendadak naik signifikan, berarti ada kemungkinan yang bersangkutan melakukan penyelewengan.” Ia melanjutkan, “Pengawasannya gampang, kita awasi saja pegawai DSI‑nya. Kalau dia tiba‑tiba jadi kaya, kita pecat, gitu saja. Berarti dia terima duit. Kan sudah satu pintu. Di sana sudah jelas, di sini sudah jelas. Kalau ada sesuatu pasti di perusahaan‑perusahaan itu,” tegasnya.
Di luar itu, ia menjelaskan alasan dibentuknya BUMN ekspor Danantara Sumberdaya Indonesia. Selama ini, banyak sumber daya Indonesia yang dijual ke luar negeri tidak sesuai harga pasaran untuk menghindari pengenaan pajak tinggi, yang dikenal sebagai under invoicing. Praktik ini sering disertai dengan transfer pricing, di mana eksportir mengirimkan produk SDA dengan harga murah ke anak usaha mereka di luar negeri, lalu menjual kembali produk tersebut dengan harga lebih tinggi.
“Jadi kalau saya sebagai Menteri Keuangan, saya rugi. Pajak ekspor yang saya peroleh hanya separuhnya, pajak pendapatan juga separuhnya. Devisa lebih sedikit dan diparkir di luar negeri,” tuturnya. Untuk mengatasi hal ini, Purbaya awalnya mengusulkan pengetatan pengawasan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Namun, banyak oknum Bea Cukai yang terlibat dalam praktik tersebut sehingga kekayaan Indonesia malah bocor ke luar negeri.
“Bea Cukainya juga gampang bocor, jadi Pak Presiden mikir, ‘sebaiknya ya sudah beresin sekalian, bikin satu lembaga atau badan pengekspor’. Namanya DSI, Danantara Sumberdaya Indonesia, di mana semua pengekspor cuma bisa lewat situ. Jadi yang jual hanya DSI itu ke pasar‑pasar dunia,” terang Purbaya. Dengan pendekatan ini, praktik under invoicing diharapkan dapat dihilangkan. Ia menambahkan, “Dengan pendekatan seperti itu, yang tadi under invoicing segala macam sudah hilang. Saya untung income saya bisa naik dua kali lipat, mungkin lebih. Karena dari income tax, dari pajak penghasilan dan lain‑lain, dari export tax juga saya untung, dan yang paling penting adalah barang kita tidak diselundupkan ke luar negeri,” sambungnya.
Kesimpulannya, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia bertujuan menata ulang proses ekspor sumber daya alam Indonesia. Dengan pengawasan ketat dari kementerian keuangan dan pengawasan internal terhadap karyawan, pemerintah berharap dapat meminimalisir praktik under invoicing dan transfer pricing. Hasilnya, pendapatan pajak dan devisa negara dapat meningkat, sekaligus mengurangi risiko penyelundupan barang ke luar negeri.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
