BYD M6 DM MPV Hybrid: Harga Mulai Rp 298 Juta, Pajak 2%

Kartika D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
BYD M6 DM MPV Hybrid: Harga Mulai Rp 298 Juta, Pajak 2%

Gambar atau konten salah?

BYD M6 DM baru saja diumumkan dengan harga mulai Rp 298 juta hingga Rp 390 juta. Harga ini menempatkannya sebagai pilihan MPV bagi yang punya anggaran antara Rp 200–300 juta.

MPV ini menggunakan teknologi PHEV (Plug‑in Hybrid Electric Vehicle). Dengan kombinasi mesin bensin dan motor listrik, mobil ini menawarkan efisiensi bahan bakar yang lebih baik dibanding MPV konvensional.

Sebelum peluncuran resmi, nilai jual BYD M6 DM sudah muncul di dokumen Permendagri No. 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Dokumen tersebut menjadi acuan bagi perhitungan pajak kendaraan.

Berikut daftar delapan model BYD M6 DM dengan kode MEH dan harga jual mulai dari Rp 104 juta hingga Rp 123 juta:

  • MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T: Rp 123 juta
  • MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T: Rp 122 juta
  • MEH-FWD-10T (4x2) A/T: Rp 104 juta
  • MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T: Rp 113 juta
  • MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T: Rp 112 juta
  • MEH-FWD-20T (4x2) A/T: Rp 105 juta
  • MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T: Rp 116 juta
  • MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T: Rp 115 juta

Head of Marketing PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menjelaskan bahwa nilai jual yang tercantum di Permendagri hanyalah estimasi. Ia menegaskan bahwa estimasi tersebut tidak akan memengaruhi pajak konsumen.

"Itu memang karena masih tahap awal kita memasukkan dan estimasi random dulu untuk keperluan administrasi tapi nanti dia tiap tahun itu akan kita sesuaikan, di adjust lah. tidak akan berdampak pada konsumen atau dari sisi perpajakan," kata Luther.

Nilai jual di Permendagri menjadi dasar perhitungan pajak. Jika menggunakan tarif 2% untuk kendaraan pertama di Jakarta, pajak tertinggi akan mencapai Rp 2,7 juta bagi model dengan NJKB Rp 123 juta. Pajak turun seiring dengan menurunnya NJKB.

Berikut rincian perhitungan pajak tahunan untuk setiap model, berdasarkan NJKB yang tertera di Permendagri:

  • MEH-FWD-10A6 (4x2) A/T: Rp 123 juta
    • DP PKB: Rp 129,15 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,583 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,726 juta
  • MEH-FWD-10A7 (4x2) A/T: Rp 122 juta
    • DP PKB: Rp 128,1 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,562 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,705 juta
  • MEH-FWD-10T (4x2) A/T: Rp 104 juta
    • DP PKB: Rp 109,2 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,184 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,327 juta
  • MEH-FWD-10Y6 (4x2) A/T: Rp 113 juta
    • DP PKB: Rp 118,65 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,373 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,516 juta
  • MEH-FWD-10Y7 (4x2) A/T: Rp 112 juta
    • DP PKB: Rp 117,6 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,352 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,495 juta
  • MEH-FWD-20T (4x2) A/T: Rp 105 juta
    • DP PKB: Rp 110,25 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,205 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,348 juta
  • MEH-FWD-20Y6 (4x2) A/T: Rp 116 juta
    • DP PKB: Rp 121,8 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,436 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,579 juta
  • MEH-FWD-20Y7 (4x2) A/T: Rp 115 juta
    • DP PKB: Rp 120,75 juta
    • Tarif PKB 2% → Rp 2,415 juta
    • Pajak tahunan: PKB + SWDKLLJ = Rp 2,558 juta

Perhitungan di atas didasarkan pada NJKB yang tercantum di Permendagri. Pajak sebenarnya dapat berbeda jika mobil tidak terdaftar sebagai kendaraan pertama atau jika terdaftar di luar wilayah Jakarta.

Dengan harga dan pajak yang relatif terjangkau, BYD M6 DM menjadi opsi menarik bagi konsumen yang mencari MPV hybrid dengan anggaran terbatas. Pajak tahunan sekitar Rp 2,3–2,7 juta membuatnya kompetitif dibanding MPV lain di segmen serupa. Konsumen yang mempertimbangkan model ini dapat menilai baik harga beli maupun biaya pajak jangka panjang untuk membuat keputusan yang tepat.

BYD M6 DMMPVPHEVHargaPajakPermendagriNJKB

Komentar

Memuat komentar...