Pria Pakai Kebaya di Kirab 1 Suro Be 1960, Gagalkan Izin
Gambar atau konten salah?
Sosok yang diduga pria menjadi sorotan karena mengenakan kebaya perempuan di Kirab malam 1 Suro Be 1960 Puro Mangkunegaran. Foto peserta Kirab itu viral di media sosial.
Pihak Puro mengklarifikasi bahwa tidak ada izin yang diberikan. Ketua Panitia Penyelenggara 1 Suro Be 1960, GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo atau Gusti Sura, melalui akun Threads pribadinya menegaskan Puro telah menetapkan panduan soal busana kirab dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun.
"Mangkunegaran telah mengeluarkan panduan ageman untuk ritual adat 1 Sura, panitia penyelenggara 1 Sura BE 1960 tidak pernah memberikan izin, dispensasi, ataupun perlakuan khusus kepada pihak mana pun," kata Sura melalui akun Threads @ancsud yang sudah diizinkan dikutip detikJateng, Kamis (18/6/2026).
Gusti Sura menyuarakan harapan agar peringatan malam 1 Suro Be 1960 memperkuat masyarakat serta nilai-nilai budaya. "Semoga semangat refleksi, ketertiban, dan saling menghormati yang hadir dalam peringatan Malam 1 Sura Be 1960 dapat terus menjadi bagian dari kehidupan bersama serta memperkuat hubungan masyarakat dengan nilai-nilai budaya yang diwariskan lintas generasi," terangnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti kirab pusaka malam 1 Suro. "Mangkunegaran mengucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat yang begitu besar dalam mengikuti peringatan Malam 1 Sura Be 1960," pungkasnya.
Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah akun Threads salah satu abdi dalem Puro Mangkunegaran, @mbulnyandul. Dalam salah satu capture di Instagram, yang mengunggah foto tersebut mengaku sudah mendapat izin memakai kebaya. "Ibuuu @sarawijayanto, tolong ini anaknya ditegur. Dikasih tau, mana yg patut mana yang ndak. Acara sakral, bukan acara mejeng2. Dengan segala hormat nggih, Ibu. Gusti Sura @ancsud, nyuwun palilah," tulis akun tersebut. (apu/ahr)
Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan panduan busana dalam upacara adat dan menegaskan bahwa setiap partisipan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG Prediksi Hujan Ringan di Jawa Tengah, Berawan Semarang
Pedagang Daging Sapi Magelang Mogok, Harga Naik Tolak
Didit Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo: 30 Menit Istimewa
Kebakaran Toko Bunga di Semarang, Tidak Ada Korban Jiwa
Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mejobo Selama Pengecoran 14 Hari
Kebaya Viral di Puro Mangkunegaran: Kontroversi Izin Kirab
Berita Terbaru
Pria Pakai Kebaya di Kirab 1 Suro Be 1960, Gagalkan Izin
Erupsi Besar Semeru: Kolom Abu 4.500m dan Awan Panas 13km
FIFA Perbaiki Posisi Fotografer Saat Lagu Kebangsaan Inggris
Apple dan Intel Bekerja Sama Produksi Chip di AS 2026
IHSG Setengah Hari Berbalik, MSCI Turunkan Rating Akses Pasar
Harga Emas Antam 24K Turun Menjadi Rp 2,673.000 per Gram Sejak 19 Juni 2026