Pria Pakai Kebaya di Kirab 1 Suro Be 1960, Gagalkan Izin
Gambar atau konten salah?
Sosok yang diduga pria menjadi sorotan karena mengenakan kebaya perempuan di Kirab malam 1 Suro Be 1960 Puro Mangkunegaran. Foto peserta Kirab itu viral di media sosial.
Pihak Puro mengklarifikasi bahwa tidak ada izin yang diberikan. Ketua Panitia Penyelenggara 1 Suro Be 1960, GRAj. Ancillasura Marina Sudjiwo atau Gusti Sura, melalui akun Threads pribadinya menegaskan Puro telah menetapkan panduan soal busana kirab dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada siapapun.
"Mangkunegaran telah mengeluarkan panduan ageman untuk ritual adat 1 Sura, panitia penyelenggara 1 Sura BE 1960 tidak pernah memberikan izin, dispensasi, ataupun perlakuan khusus kepada pihak mana pun," kata Sura melalui akun Threads @ancsud yang sudah diizinkan dikutip detikJateng, Kamis (18/6/2026).
Gusti Sura menyuarakan harapan agar peringatan malam 1 Suro Be 1960 memperkuat masyarakat serta nilai-nilai budaya. "Semoga semangat refleksi, ketertiban, dan saling menghormati yang hadir dalam peringatan Malam 1 Sura Be 1960 dapat terus menjadi bagian dari kehidupan bersama serta memperkuat hubungan masyarakat dengan nilai-nilai budaya yang diwariskan lintas generasi," terangnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat dalam mengikuti kirab pusaka malam 1 Suro. "Mangkunegaran mengucapkan terima kasih atas antusiasme masyarakat yang begitu besar dalam mengikuti peringatan Malam 1 Sura Be 1960," pungkasnya.
Kabar ini pertama kali viral setelah diunggah akun Threads salah satu abdi dalem Puro Mangkunegaran, @mbulnyandul. Dalam salah satu capture di Instagram, yang mengunggah foto tersebut mengaku sudah mendapat izin memakai kebaya. "Ibuuu @sarawijayanto, tolong ini anaknya ditegur. Dikasih tau, mana yg patut mana yang ndak. Acara sakral, bukan acara mejeng2. Dengan segala hormat nggih, Ibu. Gusti Sura @ancsud, nyuwun palilah," tulis akun tersebut. (apu/ahr)
Peristiwa ini menyoroti pentingnya penegakan panduan busana dalam upacara adat dan menegaskan bahwa setiap partisipan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
