Gambar atau konten salah?
Pasal 273 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur sanksi bagi penyelenggara jalan yang membiarkan jalan rusak. Sanksi yang diatur berupa pidana penjara atau denda. Namun, banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan bila dibandingkan dengan kerugian yang timbul.
Ayat‑ayat 1, 2, dan 3 Pasal 273 menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak yang menimbulkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana. Jika korban mengalami luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, pelaku dapat dijatuhi penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 12 000 000. Bila luka berat terjadi, hukuman dapat bertambah menjadi penjara satu tahun atau denda Rp 24 000 000. Dan bila korban meninggal dunia, penjara maksimum lima tahun atau denda Rp 120 000 000.
Kelima mahasiswa dari Universitas 17 Agustus 1945 memutuskan untuk mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 273 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka, yang juga merupakan pengguna jalan, menilai norma tersebut tidak jelas dan tidak memadai dalam menanggung kerugian akibat jalan rusak. Dengan demikian, mereka mengajukan gugatan bahwa Pasal 273 bertentangan dengan hak warga negara untuk memperoleh fasilitas kesehatan dan pelayanan umum, serta hak atas kehidupan yang dijamin oleh Undang‑Undang Dasar 1945.
Menurut para pemohon, Pasal 273 UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI. Mereka menilai bahwa ketidakjelasan norma ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menafsirkan secara luas tanpa batasan objektif. Akibatnya, tindakan sewenang‑wenang dapat terjadi, yang secara langsung merugikan hak konstitusional para pemohon.
“Para Pemohon saat mengajukan permohonan awal tidak disertai dengan alat bukti. Demikian pula pada saat mengajukan perbaikan permohonan, para pemohon tetap tidak mengajukan alat bukti,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra ketika menjelaskan pertimbangan hukum Putusan Nomor 164/PUU‑XXIV/2026, Rabu (17 Juni 2026).
Mahkamah menilai bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Alat bukti merupakan bagian penting dalam pengajuan permohonan pengujian undang‑undang. Tanpa bukti, MK tidak dapat memproses permohonan lebih lanjut. Meskipun demikian, Mahkamah membuka kesempatan bagi pihak yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan secara daring. Namun, pemohon juga tidak menyampaikan alat bukti secara daring, sehingga permohonan tetap tidak dapat diterima.
Seorang penyelenggara jalan adalah pihak yang bertanggung jawab atas pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan. Pihak ini dapat berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau badan usaha jalan tol. Dalam konteks ini, mahasiswa menilai bahwa tanggung jawab tersebut harus lebih tegas agar tidak menimbulkan kerugian pada pengguna jalan.
Para pemohon menekankan bahwa sanksi yang diatur dalam Pasal 273 dianggap tidak sebanding dengan potensi kerugian nyawa dan hilangnya hak atas kehidupan. Mereka berpendapat bahwa norma tersebut belum memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga negara. Sanksi ringan ini, menurut mereka, dapat menurunkan motivasi penegak hukum untuk menindak tegas penyelenggara jalan yang lalai.
Pengadilan menolak permohonan tersebut karena tidak ada bukti yang memadai. Tanpa bukti, pengujian materiil tidak dapat dilakukan. Mahkamah menegaskan bahwa prosedur formal harus dipenuhi agar hak konstitusional dapat diuji secara efektif. Meskipun demikian, Mahkamah tetap membuka jalur pengajuan daring bagi pihak lain yang ingin mengajukan permohonan serupa.
Dengan keputusan ini, Mahkamah menegaskan pentingnya prosedur formal dalam proses pengujian undang‑undang. Tanpa bukti yang memadai, permohonan tidak dapat dipertimbangkan. Hal ini menyoroti kebutuhan bagi pelaku hukum untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap sebelum mengajukan gugatan. Sementara itu, para mahasiswa tetap dapat mencari cara lain untuk menegakkan hak konstitusional mereka, meskipun proses ini memerlukan persiapan yang lebih matang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
