DANA Blokir Akun Curang, Jamin Pengembalian Dana
Gambar atau konten salah?
Viral di media sosial, banyak pengguna mengeluhkan transaksi kartu kredit yang tidak mereka kenali. Modusnya diduga melalui fitur DANA QR. Menanggapi hal ini, pihak DANA Indonesia angkat bicara.
Olavina Harahap, selaku Director of Communications DANA Indonesia, menyampaikan bahwa perusahaannya sudah memblokir akun-akun DANA yang diduga disalahgunakan. Langkah ini diambil untuk menghentikan penyalahgunaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, DANA juga sudah berkoordinasi dengan bank-bank penerbit kartu kredit. Tujuannya jelas: membantu proses pengembalian dana secara penuh. Besarannya sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali oleh pemilik kartu.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi," kata Olavina dalam keterangan tertulis pada Rabu, 23 September 2026.
Ke depannya, DANA berjanji akan memperkuat sistem keamanan. Mereka ingin mencegah kejadian serupa terulang lagi. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Olavina.
Bagi pemilik kartu yang merasa dirugikan, Olavina meminta untuk segera menghubungi bank penerbit kartu. Laporkan dan sanggah transaksi mencurigakan tersebut. Setelah itu, pemilik kartu bisa mengirimkan nama bank dan nomor laporan dari bank melalui DM Instagram resmi DANA di akun @dana.id.
"Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam. Pengembalian dana atau limit ke kartu kredit akan tercantum di lembar tagihan berikutnya, sesuai prosedur dan kebijakan masing-masing bank," jelas Olavina.
Olavina menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia. Mereka akan melaporkan perkembangan penanganan kasus ini. Selain itu, DANA memastikan transaksi pengguna lainnya tetap berjalan sesuai standar keamanan sistem yang berlaku.
"DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna," ungkapnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan transaksi digital perlu perhatian serius. Baik dari penyedia layanan maupun pengguna. Pengguna disarankan untuk selalu memeriksa riwayat transaksi secara berkala dan segera melapor jika menemukan kejanggalan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP Dukung 3 Juta Rumah
Lion Parcel Buka Kantor Pertama di Malaysia
Kemnaker Buka Magang Gelombang 3, Target 150 Ribu Peserta
Mixue Genjot Rantai Pasok demi 2.000 Gerai
BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Minimal Rp1
BI: Ekonomi Global Masih Rapuh, Harga Minyak dan Suku Bunga Naik