OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP Dukung 3 Juta Rumah
Gambar atau konten salah?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis aturan baru yang bernama Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini membahas tentang penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi, atau yang biasa disingkat EBA-SP. Tujuan utama dari beleid ini adalah untuk mendukung program strategis perumahan nasional, yaitu Program 3 Juta Rumah, melalui skema Pembiayaan Sekunder Perumahan.
POJK 12 Tahun 2026 ini sebenarnya adalah penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, yaitu POJK Nomor 23/POJK.04/2014 yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Perubahan ini dilakukan agar pasar pembiayaan perumahan di Indonesia bisa lebih dalam dan luas, terutama lewat instrumen pasar modal. Yang paling penting, aturan ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan bagi para pemodal.
Dalam keterangan resminya pada Rabu, 23 September 2026, OJK menjelaskan bahwa POJK 12 Tahun 2026 memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam strukturisasi EBA-SP. Artinya, instrumen ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik para pelaku di industri jasa keuangan. OJK berharap, dengan adanya aturan ini, EBA-SP bisa menjadi salah satu alternatif sumber pembiayaan yang optimal bagi sektor perumahan.
Dengan pengaturan yang lebih lengkap, EBA-SP diharapkan bisa berfungsi maksimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan. Ini penting untuk memperluas sumber pembiayaan dan mengembangkan sektor perumahan nasional secara keseluruhan.
Lalu, apa saja sih yang diatur dalam POJK 12 Tahun 2026? Aturan ini mencakup berbagai hal penting, seperti:
- Aset Keuangan yang bisa dijadikan EBA-SP
- Perjanjian Penerbitan EBA-SP
- Tata cara penerbitan dan penawaran EBA-SP
- Peran dan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan Penyedia Jasa
- Rapat Umum Pemegang EBA-SP
- Kewajiban pelaporan
Beberapa poin utama dalam aturan ini antara lain:
Pertama, penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan mengatur ulang proses penerbitan dan pelaporan EBA-SP untuk pembiayaan sekunder perumahan.
Kedua, perluasan dan fleksibilitas aset keuangan. Sekarang, jenis aset keuangan yang bisa masuk ke dalam portofolio EBA-SP lebih beragam. Ini termasuk piutang atau tagihan dari kredit atau pembiayaan di sektor perumahan dan permukiman, serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Ketiga, fleksibilitas struktur EBA-SP. EBA-SP bisa diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Misalnya, perbedaan berdasarkan urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi dan arus kas.
Keempat, penguatan tata kelola dan perlindungan investor. Tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, dan pihak terkait lainnya diperjelas. Mereka wajib melakukan uji tuntas (due diligence), memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Kelima, penguatan transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK secara berkala. Laporan ini mencakup kondisi dan perkembangan EBA-SP, termasuk informasi tentang portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, dan aspek penting lainnya.
Keenam, penguatan mekanisme perlindungan pemegang EBA-SP. Aturan ini mengatur mekanisme Rapat Umum Pemegang EBA-SP, termasuk hak untuk meminta penyelenggaraan rapat. Selain itu, ada juga mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu jika ada kondisi yang bisa mempengaruhi perlindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
OJK menegaskan bahwa POJK 12 Tahun 2026 secara resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017. Aturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026.
Dengan adanya aturan baru ini, OJK berharap instrumen EBA-SP bisa lebih optimal dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan di Indonesia. Ini adalah langkah untuk memperkuat pasar pembiayaan perumahan sekunder, yang pada akhirnya diharapkan bisa membantu mencapai target Program 3 Juta Rumah.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Lion Parcel Buka Kantor Pertama di Malaysia
Kemnaker Buka Magang Gelombang 3, Target 150 Ribu Peserta
Mixue Genjot Rantai Pasok demi 2.000 Gerai
BEI Resmi Berlakukan Harga Saham Minimal Rp1
BI: Ekonomi Global Masih Rapuh, Harga Minyak dan Suku Bunga Naik
Pajak Rp567 Triliun Tak Dipungut, Beredar di Masyarakat