Danantara Jadi Modal Awal PFI

Dwi H. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Danantara Jadi Modal Awal PFI

Gambar atau konten salah?

Pekan lalu, tepatnya pada Selasa, 21 Juli 2026, Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) resmi disahkan menjadi undang-undang. Dalam dokumen draf yang beredar, terlihat jelas sumber-sumber pendanaan awal untuk Lembaga Pengelola (LP) PFII.

Pasal 24 Ayat (1) UU PFII menyebutkan, modal awal LP PFII antara lain berasal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara, yang lebih dikenal dengan Danantara. Pasal 24 Ayat (2) kemudian menjelaskan, modal awal dari Danantara itu merupakan bentuk investasi khusus dari BPI Danantara kepada LP PFII. Artinya, dana yang disetor bukan sekadar hibah biasa, melainkan investasi yang memiliki konsekuensi dan tujuan tertentu.

Selain dari Danantara, sumber modal awal PFII juga bisa berasal dari badan usaha, barang milik negara atau daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 24 Ayat (3) menegaskan, barang milik negara atau daerah yang dipindahtangankan melalui hibah akan menjadi aset di LP PFII.

Selanjutnya, Pasal 25 Ayat (1) mengatur bahwa Dewan PFII wajib menyampaikan rencana kerja dan anggaran dari penggunaan modal awal kepada Presiden. Batas waktunya paling lambat 30 hari setelah dana dicairkan. Rencana kerja dan anggaran itu, seperti disebut dalam Ayat (2), juga mencakup biaya pra-operasional dan pembentukan PFII, LP PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK), dan Pengadilan. Aturan lebih detail mengenai rencana kerja dan anggaran ini akan diatur dalam Peraturan Dewan PFII, sebagaimana bunyi Pasal 25 Ayat (3).

Pasal 26 menyebutkan, investasi khusus yang diberikan kepada LP PFII dalam bentuk dana tunai pada tahap awal sudah memperhitungkan kebutuhan biaya operasional lembaga tersebut. Ayat (2) kemudian merinci sejumlah pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi sumber daya manusia di lingkungan PFII. Lembaga-lembaga yang dimaksud meliputi Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, LP PFII, LPJK, Lembaga Arbitrase, Pengadilan PFII, hingga perangkat pendukung seluruh lembaga tersebut.

Untuk Dewan Pertimbangan PFII dan Pengadilan PFII, ada ketentuan khusus. Pembiayaan operasional serta pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi SDM di dua lembaga ini bisa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Ayat (3) menekankan, pengajuan APBN untuk mendukung operasional PFII dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan investasi dan hilirisasi kepada Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sudah memberikan gambaran. Ia menyampaikan bahwa pembangunan PFII tidak sepenuhnya menggunakan APBN. Pendanaan utama, menurutnya, akan berasal dari investor dan Danantara. Purbaya menjelaskan, setoran awal dari investor akan digunakan untuk pembangunan PFII. Namun, jika dana dari investor ternyata tidak mencukupi, barulah APBN akan turun tangan.

"Jadi nggak semua APBN itu, nantikan investor akan mengeluarkan dana pertama untuk membangun di sana kan termasuk macam-macam, cukup besar uangnya, bukan APBN. Tapi in case mereka kurang uang untuk membayar gaji-gajinya bisa ditutup oleh APBN untuk sementara dalam jangka waktu tertentu. Jadi nggak semuanya APBN, jadi spesial case," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KITA di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Dari penjelasan tersebut, terlihat bahwa pemerintah mencoba merancang skema pendanaan yang tidak membebani APBN secara penuh. Danantara dan investor swasta menjadi tumpuan utama, sementara APBN hanya menjadi jaring pengaman jika terjadi kekurangan dana operasional. Ini menunjukkan upaya untuk menyeimbangkan antara menarik investasi dan menjaga fiskal negara.

PFIIDanantaramodal awalinvestasiAPBNpembiayaan operasionalLembaga Pengelola

Komentar

Memuat komentar...