Prabowo Tegaskan Ekonomi Berlandas Pasal 33 dan 34
Gambar atau konten salah?
Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara mengenai arah kebijakan ekonomi yang akan ia jalankan. Dalam sebuah kesempatan, ia menegaskan bahwa seluruh langkah ekonominya berlandaskan pada dua pasal penting dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 33 dan Pasal 34.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo sebagai respons terhadap istilah 'Prabowonomics' yang muncul di sebuah acara. Istilah itu tertulis di kaos yang dikenakan oleh kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat perayaan puncak hari lahir partai tersebut yang ke-28. Acara itu berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, dan disiarkan secara langsung.
"Saya terharu karena PKB dalam hari ulang tahunnya dengan begitu tegas menyampaikan dukungan kepada arah baru ekonomi. Saya juga merasa terharu saudara memakai kaos Prabowonomics," ujar Prabowo dalam sambutannya.
Ia kemudian menjelaskan lebih dalam mengenai dasar pemikirannya. Menurut Prabowo, gagasan yang ia bawa sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru atau luar biasa. Baginya, semua itu hanya upaya untuk menegakkan kembali apa yang sudah tertulis dalam konstitusi negara.
"Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar kita itu keyakinan saya. Gagasan saya tidak ada yang baru, gagasan saya tidak ada yang luar biasa, gagasan saya hanya ingin menegakkan undang-undang dasar kita. Karena saya yakin bahwa Pasal 33 itu dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita," jelasnya.
Pasal 33 UUD 1945 mengatur bagaimana perekonomian nasional harus dikelola. Prinsip utamanya adalah asas kekeluargaan, dan negara memegang kendali atas sumber daya alam yang penting bagi hajat hidup orang banyak. Sementara itu, Pasal 34 memberikan amanat kepada negara untuk melindungi warga miskin dan menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
"Saya yakin bahwa Pasal 33 dan Pasal 34 itu adalah roh dari perjuangan pendiri-pendiri bangsa kita. Kita ingin merdeka dari sejak ratusan tahun, puluhan tahun. Kita ingin merdeka agar kita seluruh rakyat Indonesia hidup layak. Kita menginginkan rakyat kita hidup layak," tegas Prabowo.
Dari dua pasal itulah Prabowo mengatakan ia akan memfokuskan diri. Prioritas utamanya adalah menjaga agar kekayaan alam Indonesia tidak terus-menerus dikelola untuk kepentingan pihak luar. Ia ingin hasil bumi dan sumber daya negara bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang berada di kelas menengah ke bawah.
"Bagaimana kita bisa memberi kehidupan layak kepada rakyat kita kalau kekayaan kita diambil terus, dibawa ke luar negeri dan tidak dinikmati oleh rakyat kita. Ini tidak masuk akal. Dimana ada ilmu ini?" tanya Prabowo retoris.
Ia juga menyindir cara pandang terhadap ilmu ekonomi yang sering dianggap rumit. Menurutnya, ekonomi sebenarnya sederhana. "Ekonomi itu jangan dianggap ilmu dewa-dewa gitu. Ekonomi itu sederhana. Kalau ibu buka warung ya itu ekonomi. Satu cangkir kopi, modalnya berapa? Dijual berapa? Selisihnya itu untung. Untung ditabung. Indonesia ini kekayaannya dibawa ke luar dan tidak ditabung-tabung karena tidak ada di Indonesia," katanya.
Pernyataan Prabowo ini menegaskan bahwa ia tidak berniat menciptakan sistem ekonomi yang benar-benar baru. Sebaliknya, ia ingin kembali ke akar konstitusi. Fokusnya adalah pada pengelolaan sumber daya alam yang lebih berpihak pada rakyat, bukan pada teori-teori ekonomi yang rumit. Dengan kata lain, arah kebijakan ekonominya akan sangat bergantung pada bagaimana negara menjalankan perannya sebagai pengelola sumber daya dan pelindung warga, seperti yang sudah diamanatkan oleh UUD 1945.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Harga Minyak Melonjak, Lalu Anjlok
SAF Pertamina dari Minyak Jelantah Kini Dipakai di Dua Bandara
BPH Migas Temukan Praktik Curang BBM Subsidi di Aceh
Proyek Gas Raksasa Rp 211 Triliun Mulai Dibangun
Konflik Global, Harga Minyak Tembus US$100 Per Barel
Menkeu: Tarif 10% AS Lebih Baik dari Usulan 19%
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan Ekonomi Berlandas Pasal 33 dan 34
Harga Minyak Melonjak, Lalu Anjlok
SAF Pertamina dari Minyak Jelantah Kini Dipakai di Dua Bandara
BPH Migas Temukan Praktik Curang BBM Subsidi di Aceh
Proyek Gas Raksasa Rp 211 Triliun Mulai Dibangun
Konflik Global, Harga Minyak Tembus US$100 Per Barel
81 BPR dan BPRS Merger, Ratusan Lainnya Masih Antre
Direktur RANS Mundur 12 Hari Setelah IPO