Debt Collector Dikepung Massa di Magelang, Gegara Knalpot Brong
Gambar atau konten salah?
Sebuah video yang memperlihatkan seorang debt collector (DC) dikepung oleh massa di Balai Desa Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, menjadi viral di media sosial. Kericuhan itu dipicu oleh ulah oknum DC yang memacu mobilnya dengan knalpot brong di sekitar lokasi pada malam hari.
Video tersebut, yang diunggah oleh akun Instagram @kotamagelang, beredar dengan narasi bahwa DC tersebut diamankan oleh warga karena dianggap menantang mereka. Dalam unggahan itu, tertulis bahwa peristiwa terjadi pada Rabu, 08 Juli 2026, pukul 23.00 WIB. Narasi itu menyebutkan bahwa DC yang dikenal dengan julukan "mata elang" awalnya hendak mengambil motor, tetapi malah berkeliling di wilayah Gunungpring sambil menantang warga dengan tongkat baseball. Akibatnya, massa mengepung kantor kelurahan tempat DC tersebut diamankan. Lurah Gunungpring, Pak Ilham, yang terlihat mengenakan kaos merah, berusaha menenangkan massa, tetapi warga sudah terlanjur marah.
Penjelasan dari Kepolisian
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib Riyanto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa keributan terjadi pada Rabu malam, 08 Juli 2026. Menurut Toyib, peristiwa ini bermula dari upaya pengambilan paksa sepeda motor oleh seorang DC di wilayah Muntilan.
"Kita sudah memeriksa beberapa orang, baik DC sendiri maupun dari pihak korban atau debitur, dan beberapa orang saksi," kata Toyib saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis, 09 Juli 2026, sore.
Ia menambahkan, "Yang viral itu atau yang minta maaf itu adalah yang mendampingi ketika dari eksternal salah satu finance datang ke rumah debitur."
DC yang dikepung warga diketahui berinisial A. Ia merupakan rekan dari DC resmi yang ditugasi untuk menagih angsuran dari seorang debitur bernama R (28), warga Gunungpring, Muntilan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 28 Juni 2026. Saat itu, Z (45), yang merupakan DC dari salah satu perusahaan pembiayaan, mengajak A untuk menagih janji pembayaran angsuran dari R.
"Karena R ini hanya punya uang Rp 1 juta dan tidak cukup untuk membayar dua kali angsuran, sehingga R ini meminjam uang kepada A untuk menambahi biaya cicilan atau tagihan dari finance tersebut. Dengan catatan R ini menjaminkan sepeda motornya kepada A. Jadi secara sukarela di tanggal 28 itu sudah dijaminkan sepeda motornya sudah diserahkan ke A," jelas Toyib.
Kemudian, pada Senin, 06 Juli 2026, A kembali mendatangi R. Saat itu, seorang tetangga R yang berinisial I (28) menalangi utang R agar motornya tidak diambil oleh A.
Geber-geber Mobil di Gunungpring
Setelah masalah utang selesai, ketiganya dan beberapa teman lainnya nongkrong hingga Selasa, 07 Juli 2026, dini hari. Saat itulah masalah baru muncul.
"Tanggal 7, kebetulan mobilnya A knalpot brong. Sudah tengah malam, mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi mulai. Dari tempatnya ini (Gunungpring) ngeber gasnya sehingga masyarakat sekitar tidak terima dengan ulah A," ungkap Toyib.
Tokoh masyarakat setempat kemudian meminta A untuk meminta maaf. A pun mendatangi Balai Desa Gunungpring bersama keluarganya pada Rabu, 08 Juli 2026, malam, dengan niat untuk menyampaikan permintaan maaf.
"A datang ke lingkungan R untuk meminta maaf terkait dengan mengemudikan kendaraan malam hari ugal-ugalan di wilayah Gunungpring. Sebenarnya tujuannya minta maaf, sudah direncanakan antara tokoh warga Gunungpring dengan tokoh tempat tinggalnya A," lanjut Toyib.
Namun, rencana itu tidak berjalan mulus. Warga yang sudah terlanjur emosi langsung menyerbu balai desa. Mereka mengira A adalah DC yang melakukan perampasan sepeda motor di wilayah setempat.
"Tapi, ternyata justru malah di situ di balai desa berdatangan warga. Berdatangan dan emosi. Menyangka bahwa dia (A) adalah pelaku perampasan sepeda motor di wilayah santren," kata Toyib.
Akibatnya, peristiwa seperti yang terekam dalam video yang beredar pun terjadi. Massa mengepung balai desa, dan situasi sempat memanas.
Akhir Damai
Meskipun sempat ricuh, masalah ini akhirnya bisa diselesaikan dengan cara damai. Toyib menjelaskan bahwa kesepakatan damai telah dicapai pada Rabu malam, 08 Juli 2026.
"Kemudian, di peristiwa dia mengemudikan mobil secara ugal-ugalan menggunakan knalpot brong. Ini tadi malam (Rabu) sudah disepakati kesepakatan berembuk sepakatan bersama ada perdamaian kedua belah pihak," ujarnya.
Polisi juga memastikan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini. "Dari sini, memang faktanya kita tidak ditemukan ada unsur pidananya. Selesai dan kita perbolehkan untuk A pulang. Tidak ada (wajib apel), tidak ada," pungkas Toyib.
Peristiwa ini menunjukkan bagaimana kesalahpahaman dan emosi warga yang dipicu oleh ulah tidak bertanggung jawab seseorang bisa memicu keributan besar. Meskipun masalah utang sudah selesai, tindakan A yang memacu mobil dengan knalpot brong di malam hari justru menjadi pemicu utama kemarahan massa. Beruntung, mediasi yang dilakukan oleh tokoh masyarakat dan aparat berhasil meredakan situasi tanpa harus berujung pada tindak pidana.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Suhu Dieng Tembus -6 Derajat, Petani Kentang Terancam Gagal Panen
HP Andra ST Raib Usai McLaren 720S Ringsek
Polisi Tangkap Pelaku Buang Bayi di Toilet KA Sancaka
Sultan HB X Basuh Muka di Sumberan, Sragen
Bus Tabrak Truk di Tol Semarang, Satu Tewas 20 Luka
Pensiunan Protes, Gembok Bank Digantungi Kerupuk
Berita Terbaru
Debt Collector Dikepung Massa di Magelang, Gegara Knalpot Brong
KA Logawa Tabrak Truk di Nganjuk, Sopir Tewas
PRJ 2026: Siang atau Malam, Pilih Waktu Terbaik
Maroko Tolak Puas, Siap Habisi Prancis
Alex Martins Targetkan 78 Gol Lagi di Persebaya
Bezzecchi Incar Rekor 42 Tahun Freddie Spencer
Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ancaman Musiman yang Berulang
97% Guru Ikut Pelatihan Koding dan AI