Di Malang, 21 SPPG Raih Sertifikat Laik Fungsi Sejak Juni
Gambar atau konten salah?
Di Kota Malang, 21 dari 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker‑PMPTSP) Kota Malang.
Hingga 1 Juni 2026, 21 SLF sudah resmi dikeluarkan dari total 87 SPPB yang ada di kota. Kepala Disnaker‑PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa angka ini naik dibandingkan akhir bulan lalu.
“Data sebelumnya 16 SPPG, sedangkan pada minggu pertama Juni ini sudah naik 21 SPPG,” ujar Arif kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026. Meskipun demikian, ia menegaskan masih banyak SPPG yang belum memiliki SLF.
Menurut catatan, ada tiga SPPG yang sedang menunggu kelengkapan dokumen teknis untuk penerbitan SLF. Selain itu, sekitar lima hingga enam berkas permohonan dikembalikan karena belum memenuhi syarat.
Arif menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman pengelola SPPG mengenai alur birokrasi perizinan. Banyak pemohon yang langsung mendaftarkan diri ke Disnaker‑PMPTSP sebelum menyelesaikan tahapan rekomendasi di dinas terkait.
“Mereka belum paham mekanismenya. Sehingga mereka belum ada dilakukan survei, latihan dari penjamah makanan dari Dinkes, sehingga Dinkes belum mengeluarkan rekom, mereka sudah ajukan ke kita,” jelasnya. Tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan, proses SLF terhambat.
Selain itu, ketidaklengkapan dokumen legalitas lembaga menjadi kendala. Surat Keputusan (SK) yayasan dan pengisian data pada sistem Online Single Submission (OSS) sering kali belum sempurna. Hal ini diperparah oleh penyesuaian regulasi baru yang berlaku di Indonesia.
“Kita menyesuaikan dengan PP 28 2025 ini. Pada prinsipnya ada sedikit perubahan, bukan banyak perubahan, sedikit perubahan kaitannya dengan perizinan yang OSS‑nya,” tambah Arif. Perubahan ini menuntut penyesuaian prosedur pengajuan SLF.
Arif juga menyinggung potensi kendala teknis lain, seperti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa SPPG. Ia menegaskan bahwa ranah tersebut berada di bawah pengawasan instansi lain dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.
Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Beberapa dapur SPPG sudah mengantongi rekomendasi Dinkes, namun masih ada puluhan yang menunggu proses selanjutnya.
Secara keseluruhan, upaya Kota Malang dalam meningkatkan SLF dan SLHS menunjukkan progres positif, meski masih ada tantangan administratif dan teknis yang perlu diatasi.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Embun Beku di Bromo Menarik Wisatawan Musim Kemarau
Malam 1 Suro: Pertemuan Budaya Jawa dan Tahun Baru Islam
PIN SPMB SMA/SMK Jawa Timur Hampir Selesai, Simulasi Dibuka
Lalu Lintas Terganggu Aksi Rutin di Depan Gedung Grahadi
Dua Jemaah Haji Kediri Meninggal di Arab Saudi Tengah Ibadah
Jemaah Haji Lamongan Tiba di Surabaya, Dipindahkan ke KBIHU
Berita Terbaru
386 Jemaah Haji Kloter 9 Tiba di Asrama Sudiang Makassar
Gubernur Jawa Barat Berikan Rp1 Miliar ke Persib, Dari Sapi
Anak Tidak Bisa Daftar SMK 1 Cimahi, Pendaftaran Tutup
Kelebihan BRT Trans Jateng & Pekerjaan GUPR Gagal Kontrak
Embun Beku di Bromo Menarik Wisatawan Musim Kemarau
Malam 1 Suro: Pertemuan Budaya Jawa dan Tahun Baru Islam
Shin Tae‑yong Kembali Jadi Pelatih Persija Jakarta 2026
Galaxy S26 FE: Desain Mirip, Kamera Lebih Menonjol
IHSG Terjun 3,26% Hari Senin, Bank BCA dan Mandiri Turun
