Di Malang, 21 SPPG Raih Sertifikat Laik Fungsi Sejak Juni

Arif S. · 2 min baca · 1 jam lalu · 24 dibaca
Bisik.id
Di Malang, 21 SPPG Raih Sertifikat Laik Fungsi Sejak Juni

Gambar atau konten salah?

Di Kota Malang, 21 dari 87 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Data ini tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker‑PMPTSP) Kota Malang.

Hingga 1 Juni 2026, 21 SLF sudah resmi dikeluarkan dari total 87 SPPB yang ada di kota. Kepala Disnaker‑PMPTSP, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa angka ini naik dibandingkan akhir bulan lalu.

“Data sebelumnya 16 SPPG, sedangkan pada minggu pertama Juni ini sudah naik 21 SPPG,” ujar Arif kepada wartawan pada Senin, 8 Juni 2026. Meskipun demikian, ia menegaskan masih banyak SPPG yang belum memiliki SLF.

Menurut catatan, ada tiga SPPG yang sedang menunggu kelengkapan dokumen teknis untuk penerbitan SLF. Selain itu, sekitar lima hingga enam berkas permohonan dikembalikan karena belum memenuhi syarat.

Arif menjelaskan bahwa salah satu kendala utama adalah kurangnya pemahaman pengelola SPPG mengenai alur birokrasi perizinan. Banyak pemohon yang langsung mendaftarkan diri ke Disnaker‑PMPTSP sebelum menyelesaikan tahapan rekomendasi di dinas terkait.

“Mereka belum paham mekanismenya. Sehingga mereka belum ada dilakukan survei, latihan dari penjamah makanan dari Dinkes, sehingga Dinkes belum mengeluarkan rekom, mereka sudah ajukan ke kita,” jelasnya. Tanpa rekomendasi Dinas Kesehatan, proses SLF terhambat.

Selain itu, ketidaklengkapan dokumen legalitas lembaga menjadi kendala. Surat Keputusan (SK) yayasan dan pengisian data pada sistem Online Single Submission (OSS) sering kali belum sempurna. Hal ini diperparah oleh penyesuaian regulasi baru yang berlaku di Indonesia.

“Kita menyesuaikan dengan PP 28 2025 ini. Pada prinsipnya ada sedikit perubahan, bukan banyak perubahan, sedikit perubahan kaitannya dengan perizinan yang OSS‑nya,” tambah Arif. Perubahan ini menuntut penyesuaian prosedur pengajuan SLF.

Arif juga menyinggung potensi kendala teknis lain, seperti pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada beberapa SPPG. Ia menegaskan bahwa ranah tersebut berada di bawah pengawasan instansi lain dan menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang.

Sementara itu, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang terus mengawal pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi SPPG. Beberapa dapur SPPG sudah mengantongi rekomendasi Dinkes, namun masih ada puluhan yang menunggu proses selanjutnya.

Secara keseluruhan, upaya Kota Malang dalam meningkatkan SLF dan SLHS menunjukkan progres positif, meski masih ada tantangan administratif dan teknis yang perlu diatasi.

Komentar

Memuat komentar...